Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Digelar 30 Maret

Kompas.com - 16/03/2015, 14:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan digelar pada Senin (30/3/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidangnya sudah ditentukan, 30 Maret 2015," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Senin (16/3/2015).

Made juga mengatakan sudah melayangkan surat undangan kepada pihak pemohon, yakni kuasa hukum Suryadharma, dan pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa hari lalu.

PN Jakarta Selatan juga sudah menentukan hakim yang akan menangani sidang praperadilan Suryadharma. "Hakimnya juga sudah ditentukan, Tati Hardianti," kata Made.

Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian dicabut kembali pada 3 Maret.

Made mengatakan, alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Pada saat itu PN Jakarta Selatan sudah menentukan hakim Martin Ponto Bidara untuk menangani praperadilan sebelum perkara dicabut.

Namun, setelah perkara praperadilan kembali didaftarkan pada Senin (9/3/2015), PN Jakarta Selatan menentukan ulang tanggal sidang dan hakim yang menangani praperadilan tersebut.

Pada Senin (23/2/2015) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.

Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara maraton, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com