Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Setiap Hari Ada 35 Perempuan Dilecehkan secara Seksual

Kompas.com - 16/03/2015, 14:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia dihadapkan pada darurat kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat setiap harinya ada 35 perempuan Indonesia yang dilecehkan secara seksual. Total kasus kekerasan seksual itu  kini mencapai angka 293.000.
 
Dengan fenomena itu, peran serta pemerintah untuk segera membuat perlindungan masih dinantikan. Salah satunya adalah dengan menggolkan Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual. Demikian disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin (16/3/2015).
 
Masruchah mengungkapkan RUU Kekerasan Seksual sebenarnya sudah sempat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada 2009-2014 namun kali ini tidak masuk kembali dalam prolegnas. Padahal, sebut Masruchah, banyak kekerasaan seksual yang tak memiliki payung hukum.
 
Dia menyebut dari 15 jenis kekerasan seksual, Indonesia hanya  mengatur tiga di antaranya yakni pemerkosaan. eksploitasi seksual, dan perdagangan perempuan. Sementara 12 jenis kekerasan seksual  tidak diatur  seperti intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaam. 
 
"Soal incest, poligami, pemaksaan aborsi, pemaksaan pakai kontrasepsi belum ada payung hukum. Kami dorong ada payung hukumnya. Negara harus hadir soal itu," ucap Masruchah.
 
Menurut dia, kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan sudah sangat luar biasa bahkan jika dibandingkan kekerasan seksual pada anak. Data kasus kekerasan seksual yang dimiliki Komnas Perempuan bahkan realitanya bisa jauh lebih besar karena korban biasanya jarang melapor. 
 
"Data saat ini, setiap hari 35 perempuan alami kekerasan seksual, setiap dua jam ada kekerasan seksual. Ini sudah darurat, ini adalah sebuah kejahatan manusia," imbuh dia.
 
Di dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi tadi, sebut Masruchah, Presiden sepakat untuk mendorong RUU Kekerasan Seksual masuk ke dalam prolegnas tahun 2016. Komnas Perempuan, kata Masruchah, juga sudah berbicara dengan menteri terkait hingga parlemen untuk membuka lagi kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan ini. 
 
Sulit diungkap
 
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2001-2012, kekerasan Seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. 
 
Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.
 
Menurut Masruchah, kondisi itu diperparah dengan perangkat hukum pidana yang ada di Indonesia yang justru lebih melindungi tersangka atau pun terdakwa.

"Aturan hukum yang ada di Indonesia, sama sekali belum melindungi hak korban. Ini yang harus diubah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com