Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2015, 07:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - "Presiden tidak akan memberikan grasi pada pengedar narkoba. Setuju?" tanya Jokowi.

"Setuju!" jawab para pelajar.

Itulah potongan dialog antara Presiden Joko Widodo dengan para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), di Istana Negara, pada Senin (2/3/2015) lalu. Pernyataan Jokowi lagi-lagi menegaskan bahwa tak ada kompromi bagi para terpidana kasus narkoba.

Di awal pemerintahannya, Jokowi menyatakan menolak 64 permohonan grasi yang diajukan para terpidana mati kasus narkoba. Alasan penolakan grasi, kata Jokowi, untuk memberikan shock theraphy. Menurut dia, tindakan pemerintah mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba untuk memberikan efek jera bagi bandar-bandar narkoba yang masih beroperasi. Jokowi menyebutkan, dalam sehari 50 orang meninggal karena narkoba. 

Ia menilai, kondisi ini membuat Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Benarkah demikian?

Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam mengatakan, data penelitian mengenai dampak peredaran narkoba tersebut sudah tidak valid. Menurut Choirul, tidak ada satu pun penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman mati efektif mengurangi peredaran narkoba. Alih-alih memberantas narkoba, Choirul mengatakan, keputusan untuk tetap melaksanakan hukuman mati justru membuktikan bahwa pemerintah sudah tidak sanggup mengatasi masalah narkoba.

"Tidak berdasar jika alasannya sudah diuji oleh pakar yang meneliti. Kalau memang keadaan darurat, seharusnya ada langkah-langkah pemerintah, bukannya mengeksekusi mati si pelaku. Ini malah menunjukkan kegagalan pemerintah," kata Choirul kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2015).

Di saat yang sama, lanjut Choirul, saat para aktivis dan pegiat hak asasi manusia menagih janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus berat HAM masa lalu, seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dan kasus pembantaian massal dalam peristiwa Talangsari, Jokowi justru bergeming. Pilihannya menolak grasi dan mengeksekusi terpidana mati dianggap juga telah melanggar HAM.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, kepemimpinan Jokowi tidak berbeda dengan pemimpin-pemimpin sebelumnya, hkususnya dalam masalah penegakan HAM. Haris mengaku pesimis Jokowi dapat menunjukkan ketegasannya.

"Jokowi harus belajar tren kemanusiaan. Penegakan HAM tidak ada yang jalan. Omong kosong penegakan hukum, kalau korupsi dan hukuman mati masih dibenarkan," kata Haris.

Tak bisa sapu bersih

Haris menyayangkan sikap Jokowi yang menolak memberikan grasi bagi terpidana mati kasus narkotika. Menurut dia, menilai suatu permohonan grasi, tidak dapat diputuskan secara semena-mena oleh Presiden. Ia mengatakan, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutus suatu permohonan grasi.

"Penolakan Grasi tidak bisa sapu bersih. Ada kasus per kasus yang harus diperhatikan," ujar Haris.

Di antara sekian banyak terpidana mati, menurut Haris, ada dua yang dianggap paling perlu mendapat perhatian soal grasi. Mereka adalah warga negara Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dan warga negara Brasil, Rodrigo Gularte.

Haris menjelaskan, Mary Jane sebelumnya adalah seorang wanita pekerja rumah tangga yang dimanfaatkan majikannya sebagai kurir narkoba. Sementara Rodrigo, sebut Haris, mengalami gangguan kejiwaan, sehingga sesuai aturan hukum, ia tidak dapat dipidana, apalagi dieksekusi mati. 

Penolakan

Pelaksanaan eksekusi mati pun menimbulkan penolakan dari negara-negara yang warganya masuk daftar tunggu eksekusi. Australia menjadi salah satu negara yang berjuang mati-matian untuk mengupayakan dua warga negaranya yang menunggu jadwal eksekusi mati. Beragam manuver dilakukan, mulai dari mengancam untuk memboikot wisatawan, pertukaran tahanan, hingga memberikan tawaran untuk membayar biaya hidup dua terpidana mati. Namun, segala usaha tersebut tampaknya sia-sia.

Sejumlah pengamat menilai, pelaksanaan hukuman mati adalah bukti kedaulatan hukum di Indonesia. Sehingga, keputusan tersebut seharusnya tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. 

Ketua Setara Institute Hendardi menilai penolakan permohonan grasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo, adalah upaya untuk menutupi kelemahan dalam bidang penegakan hukum. Hendardi mengatakan, Jokowi berusaha memamerkan ketegasannya, di saat wibawanya merosot dalam permasalahan antara dua isntitusi penegak hukum, KPK dan Polri.

"Semestinya, hukuman mati yang jelas melanggar HAM bukan menjadi pilihan satu-satunya bagi Jokowi. Ini tidak sesuai dengan janjinya untuk menjamin hak asasi manusia," kata Hendardi.

Rohaniawan Franz Magnis Suseno mengatakan, lemahnya sistem hukum di Indonesia sebenarnya tidak mendukung berlakunya hukuman mati. Menurut Franz, banyaknya putusan pengadilan yang masih diragukan, menandakan bahwa sistem hukum di Indonesia belum bisa menjamin seseorang yang berperkara akan mendapatkan keadilan.

Franz mendesak agar pemerintah segera melakukan kebijakan untuk membatalkan eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkotika. Frans mengatakan, pemerintah sebaiknya mengeluarkan moratorium untuk menghentikan hukuman mati.

Pemerintah bergeming. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kejaksaan telah merilis sepuluh nama terpidana mati yang akan segera dieksekusi di Nusakambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com