"Hak warga telah dirampas koruptor. Wajar jika hak koruptor dicabut karena daya rusak korupsi sangat tinggi," kata Direktur Setara Institute Hendardi, Sabtu (14/3). Ia memberikan tanggapan soal rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
PP tersebut mengatur soal narapidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, yang bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat jika mau menjadi justice colaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan. Yasonna menyebut aturan itu diskriminatif sehingga perlu direvisi.
Menurut Hendardi, melindungi hak asasi rakyat lebih penting daripada melindungi hak asasi koruptor. Karena itu, memberikan remisi serta beragam keringanan hukum kepada koruptor, kebijakan yang tidak adil.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, menilai, fasilitas remisi bagi koruptor sebagai sinyal kemunduran dalam pemberantasan korupsi. "Sikap ini mengonfirmasi dugaan bahwa pemerintah memandang korupsi bukan sebagai kejahatan serius. Ini kemunduran dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Robert menduga ada cara pandang keliru dalam tubuh pemerintah sekarang. "Terkesan kuat, pemerintah memandang gencarnya pemberantasan korupsi sebagai tindakan yang mengganggu kerja pemerintah," ujarnya.
Diingatkannya, cara pandang itu sangat berbahaya dan keliru karena di negara demokrasi modern, korupsi tetap dipandang sebagai kejahatan serius. Dalam konteks Indonesia, perlu mekanisme khusus dan luar biasa karena korupsi terjadi dengan melibatkan elite-elite institusi politik dan hukum. Korupsi di Indonesia tak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan pranata publik yang utama.
"Sikap lemah terhadap pemberantasan korupsi ini mungkin terkait konsensus dan harmonisasi antarpelbagai faksi politik. Akan tetapi, ini konsensus gelap yang membahayakan pemerintahan Joko Widodo. Presiden jangan sampai terjebak," ujar Robert.
Orientasi pada korban
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengingatkan, korupsi adalah kejahatan berat seperti terorisme karena merampas hak-hak ekonomi dan hak kemanusiaan jutaan manusia yang terdampak kejahatan korupsi.
"Mengapa keadilan tidak dilihat dari sisi korban yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada pelaku korupsi," kata Dahnil.
Pemberian remisi kepada koruptor secara nyata mencederai kemanusiaan dan hak kemanusiaan yang dirampas para koruptor melalui tindakan korupsi. "Yasonna Laoly tidak bisa menempatkan koruptor sebagai narapidana biasa. Ketika menjadikan koruptor sebagai napi biasa berarti dia telah melakukan diskriminasi hukum," kata Dahnil yang mengampanyekan gerakan anti korupsi di madrasah dan pesantren.
Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia Khoirul Anam juga mengatakan, rencana Yasonna Laoly sangat jauh dari pedoman Nawacita Presiden Joko Widodo yang bertekad memberantas korupsi.
"Pernyataan Menteri Yasonna Laoly bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan budaya anti korupsi. Presiden harus menghentikan kebijakan remisi bagi koruptor jika tak ingin dituduh pro koruptor. Korupsi di Indonesia sudah akut dan mengancam kelangsungan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Khoirul.
Mengajak berdiskusi
Yasonna H Laoly mengatakan, agar tidak memicu polemik, pemerintah mengajak semua pihak terkait untuk mendiskusikan persoalan remisi. Hingga saat ini ketentuan soal pemberian remisi kepada terpidana korupsi, terpidana kasus narkoba, dan terpidana terorisme masih belum jelas.
"Jika mau memperbaiki sistem, sebaiknya ada variabel-variabel yang perlu ditambahkan saat pemberian remisi kepada pelaku-pelaku tindak pidana yang sifatnya luar biasa, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor," kata Yasonna.
Sejalan dengan rencana itu, pemerintah ingin memperbaiki sistem pemberian remisi dengan pendekatan teknologi sehingga semuanya jelas dan transparan. Selama ini banyak pemberian remisi yang tak jelas sehingga disalahgunakan sebagian oknum untuk kepentingan materi.
"Misalnya, remisi baru diterbitkan ketika ada tawaran uang dari pihak tertentu. Praktik seperti ini yang mau saya berantas," kata Yasonna.
Jika pemberian remisi dilakukan dalam jaringan, lanjut Yasonna, pemberian remisi bisa dipantau semua pihak. Sangat jelas penerimanya, kejahatan yang dilakukannya, besarnya remisi, dan aspek lainnya.
Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, juga menyesalkan rencana pemberian remisi kepada terpidana korupsi, yang dilakukan ketika Indonesia sedang dalam kondisi darurat korupsi.
"Komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi harus ditunjukkan lewat kebijakan-kebijakan yang diambil, tidak cukup hanya mengumbar komitmen," katanya.
Menurut Hendri, Presiden lemah dalam membangun komunikasi politik dengan masyarakat. "Presiden tidak tahu kapan harus mengeluarkan kebijakan yang tepat, pada waktu yang tepat pula," katanya.
Hendri mengatakan, kompromi terhadap pemberantasan korupsi terus dipertontonkan kepada masyarakat. Keterlambatan Presiden dalam menyelesaikan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri telah melemahkan KPK secara signifikan. Padahal, Presiden memiliki kekuasaan yang cukup untuk menghentikan.
Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menilai, ada logika yang aneh dari alasan Yasonna mengobral remisi kepada para koruptor. Pemerintah dinilai tak konsisten dalam penegakan hukum serta menerapkan standar ganda bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Donal mengatakan, jika pemerintah berani tegas mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, seharusnya juga berani mencabut hak koruptor mendapatkan remisi. (ONG/BIL/WHY/B01)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.