Yasonna H Laoly mengatakan, agar tidak memicu polemik, pemerintah mengajak semua pihak terkait untuk mendiskusikan persoalan remisi. Hingga saat ini ketentuan soal pemberian remisi kepada terpidana korupsi, terpidana kasus narkoba, dan terpidana terorisme masih belum jelas.
"Jika mau memperbaiki sistem, sebaiknya ada variabel-variabel yang perlu ditambahkan saat pemberian remisi kepada pelaku-pelaku tindak pidana yang sifatnya luar biasa, seperti bandar narkoba, teroris, dan koruptor," kata Yasonna.
Sejalan dengan rencana itu, pemerintah ingin memperbaiki sistem pemberian remisi dengan pendekatan teknologi sehingga semuanya jelas dan transparan. Selama ini banyak pemberian remisi yang tak jelas sehingga disalahgunakan sebagian oknum untuk kepentingan materi.
"Misalnya, remisi baru diterbitkan ketika ada tawaran uang dari pihak tertentu. Praktik seperti ini yang mau saya berantas," kata Yasonna.
Jika pemberian remisi dilakukan dalam jaringan, lanjut Yasonna, pemberian remisi bisa dipantau semua pihak. Sangat jelas penerimanya, kejahatan yang dilakukannya, besarnya remisi, dan aspek lainnya.
Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, juga menyesalkan rencana pemberian remisi kepada terpidana korupsi, yang dilakukan ketika Indonesia sedang dalam kondisi darurat korupsi.
"Komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi harus ditunjukkan lewat kebijakan-kebijakan yang diambil, tidak cukup hanya mengumbar komitmen," katanya.
Menurut Hendri, Presiden lemah dalam membangun komunikasi politik dengan masyarakat. "Presiden tidak tahu kapan harus mengeluarkan kebijakan yang tepat, pada waktu yang tepat pula," katanya.
Hendri mengatakan, kompromi terhadap pemberantasan korupsi terus dipertontonkan kepada masyarakat. Keterlambatan Presiden dalam menyelesaikan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri telah melemahkan KPK secara signifikan. Padahal, Presiden memiliki kekuasaan yang cukup untuk menghentikan.
Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menilai, ada logika yang aneh dari alasan Yasonna mengobral remisi kepada para koruptor. Pemerintah dinilai tak konsisten dalam penegakan hukum serta menerapkan standar ganda bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Donal mengatakan, jika pemerintah berani tegas mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, seharusnya juga berani mencabut hak koruptor mendapatkan remisi. (ONG/BIL/WHY/B01)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.