Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Koruptor Terlalu Dimanjakan"

Kompas.com - 15/03/2015, 18:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pencucian uang Yenti Garnasih menilai terpidana kasus korupsi di Indonesia masih dimanjakan. Mereka ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan khusus dan masih berkesempatan mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Saya melihat koruptor memang terlalu dimanjakan, efek jeranya kurang, terutama yang berkaitan dengan remisi," kata Yenti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Apalagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly baru-baru ini mewacanakan jika terpidana korupsi berhak menerima remisi dan pembebasan bersyarat karena memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya. Menurut Yenti, wacana yang dimunculkan Menkumham tersebut menunjukkan adanya kemunduran pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak lebih tegas dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi. Padahal, menurut dia, tindak pidana korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus bersama dengan kejahatan narkotika dan kejahatan terorisme. Namun Jokowi sejauh ini baru menunjukkan ketegasannya terkait narkotika.

"Tapi terhadap koruptor kok malah seperti ini? Itu yang dibaca masyarakat karena dampaknya kesejahteraan mereka, jadi boleh dong kita bertanya. Apa pun programnya Jokowi kalau korupsinya dilepas begitu saja, tidak akan tercapai," papar Yenti.

Ia juga menilai jika pemidanaan terhadap koruptor belum menimbulkan efek jera. Masih ditemukannya sejumlah sel mewah milik terpidana korupsi dan fasilitas yang sedianya tidak diperoleh terpidana korupsi namun bisa ditemukan pada sel terpidana tersebut. Hal ini dinilai Yenti sebagai akibat lemahnya pengawasan dari pihak lembaga pemasyarakatan.

"Banyak kan cerita-cerita lembaga pemasyarakatan, bagaimana HP bisa masuk LP (lembaga pemasyarakatan), bagaiamana ada LP mewah, itu kan juga fakta bahwa ada, itu bisa tidak diantisipasi oleh departemen hukum," ucap Yenti.

Terkait pemidanaan di Indonesia, Yenti tidak setuju jika terpidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan hanya untuk pembinaan. Patut diingat, kata dia, seseorang dipenjara bukan hanya untuk dibina namun juga dibuat menjadi jera.

"Selain dibina, mereka harus dijerakan, harus diasingkan, ada penestapaan. Jadi penestapaannya memang berbeda dengan masa lalu pada waktu penjara itu adalah fisik, tapi adalah perasaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com