Sebelumnya, BNN menangkap tersangka yakni LPG (52), warga negara Indonesia, di bilangan Jalan Hayam Wuruk, Jumat (13/3/2015) pukul 21.00. LPG ditangkap saat mengemudi mobil seusai menerima sabu seberat 3 kg dari seorang pria.
"BNN mengembangkan kasus, selang beberapa jam kemudian ditangkap tiga WNA asal Hongkong, Tiongkok, yang saat itu sedang makan di restoran di Hayam Wuruk," kata Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi, Minggu (15/3/2015).
Ketiga WNA tersebut berinisial KCY (58), YWB (52), dan KFH (53). Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas kemudian mengembangkan lagi hingga penggeledahan ke dalam apartemen mereka di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. "Di kamar mereka petugas menyita 44 kg sabu," kata Slamet.
Total dalam operasi kali ini BNN berhasil mencapai 49.351 gram atau 49 kg. "Jika total ini 1 gram sabu untuk 5 sampai 10 orang. Kira-kira kita berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dengan 49 kg sabu," kata Slamet.
Sindikat internasional ketiga WNA tersebut diduga kuat merupakan sindikat narkotika internasional. Dari penyelidikan BNN, ketiganya disuruh oleh ADR (DPO) yang diduga berasal dari Hongkong. "Ketiga orang Hongkong ini dikendalikan orang Hongkong sekaligus pemasar di Indonesia," Kasudit Interdiksi Udara, Laut, dan Perairan BNN Agung Sapto di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Sementara itu, BNN menduga pemasok barang itu berasal dari jaringan narkotika Internasional Malaysia-Indonesia. BNN masih mendalami keterlibatan satu warga Malaysia dengan inisial DV (DPO). Dari analisis, BNN mengungkapkan, jaringan ini menyuplai barang lewat laut yang terbuka, khususnya pada pelabuhan tikus yang kecil.
"Indikasi barang disuplai dari Malaysia lewat jaringan Aceh, kemudian yang memasarkan jaringan Hongkong," tegas Agung.
Pada kasus LPG, BNN mengungkapkan, pria paruh baya itu dikendalikan dari dalam lapas dengan inisial M dan N. "Perannya LPG adalah kurir yang menerima atas suruhan seseorang yang tinggal di lapas. Tercatat, ia sudah lima kali menjalani profesi ini," jelas Agung.
Atas penangkapan ini, keempat orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.