Pernyataan Romahumurziy yang menawarkan Djan Faridz posisi wakil ketua umum sebagai jalan islah pun dipertanyakan Djan. Pengusaha itu pun meminta Romahurmuziy kembali melihat keputusan hukum yang ada soal dualisme di partai berlambang Kabah ini.
"Apa beliau masih boleh mengatasnamakan diri beliau sebagai ketua PPP? Termasuk menawarkan orang lain untuk duduk sebagai pengurus PPP?" ujar Djan dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (14/3/2015).
Dia juga menanyakan apakah Romy, sapaan Romahurmuziy, tahu soal bunyi keputusan Mahkamah Partai PPP dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Seperti diberitakan, Mahkamah Partai PPP meminta agar kedua kubu yang berkonflik untuk melakukan islah. Namun, sebelum islah terjadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romy.
Surat keputusan Menkumham itu kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara oleh kubu Djan yang hasilnya membatalkan surat tersebut. Kubu Romy kini tengah mengajukan banding.
Dengan dua putusan itu, Djan pun mempertanyakan kedudukan Romy menawarkannya posisi wakil ketua umum sebagai salah satu bentuk islah. "Kalau sudah mengerti, baru Anda tanyakan beliau, kedudukan beliau di mata hukum dan undang-undang," kata dia.
Tawaran posisi
Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, menyambut baik rencana islah yang dilontarkan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Menurut dia, dengan islah ini, pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta bersedia bergabung dengan pengurus hasil Muktamar Surabaya.
"Kami siap menempatkannya (Djan Faridz) sebagai waketum atau posisi-posisi apa pun selain ketua umum dan sekjen," kata Romy dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2015).
Ia menambahkan, dengan islah ini pula, Djan Faridz cs bersedia menganulir hasil Muktamar Jakarta yang sebelumnya memutuskan untuk membawa PPP tetap bersama Koalisi Merah Putih. Pasalnya, sebelumnya Muktamar Surabaya telah menyatakan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Ini artinya juga Djan Faridz segera menarik rencana Dimyati yang tercatat sebagai sekjennya dari rencana pengguliran hak angket kepada Menkumham soal PPP dan Partai Golkar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.