JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono memberikan sejumlah syarat kepada Setya Novanto jika yang bersangkutan tetap ingin menjabat sebagai Ketua DPR. Jika instruksi tersebut tidak dilaksanakan, Ketua DPR bakal diganti.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan, menuturkan, posisi Novanto sebagai ketua DPR telah dibahas dalam rapat pengurus. Menurut dia, Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan Sekjen Partai Golkar Zainuddin Amali telah mengirim surat resmi yang di dalamnya memuat perintah kepada Novanto.
"Pak Novanto kita beri waktu, apakah dia menjalankan tugasnya atau tidak," kata Leo, saat dijumpai di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Jumat (13/3/2015). (Baca: Kubu Agung Ancam Pecat Anggota F-Golkar yang Dukung Angket untuk Menkumham)
Leo mengungkapkan, salah satu tugas yang harus dijalankan Novanto adalah mencopot Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sebagai pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR. Selanjutnya, Novanto harus mengakui Agus Gumiwang Kartasasmita dan Melchias Markus Mekeng sebagai ketua dan sekretaris Fraksi Golkar di DPR.
"Kalau dijalankan, dia (Novanto) aman. Kalau tidak dijalankan, dia kita ganti, gampang saja. Hal-hal ini sudah dikomunikasikan secara formal," ungkap Leo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agus Gumiwang, mengatakan akan segera merombak struktur kepengurusan Fraksi Partai Golkar di DPR. Perombakan juga akan dilakukan terhadap anggota Fraksi Golkar yang menjadi pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Sebagai pimpinan fraksi, Agus berjanji akan melakukan perombakan secara obyektif dengan mempertimbangkan loyalitas dan kompetensi anggota Fraksi Golkar. Ia juga membantah soal rencana sapu bersih pendukung Aburizal Bakrie di parlemen.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. Pemerintah mengakui kepengurusan Agung Laksono. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)
Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN)
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodasi kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.