"Remisi merupakan domain dari Kumham," ujar Johan, melalui pesan singkat, Kamis (12/3/2015).
Johan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM berhak memberikan remisi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika mendapatkan remisi dan pembebasan persyarat asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur. Menurut dia, KPK tidak ikut campur terkait pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. (Baca: Wapres Nilai Pernyataan Menkumham soal Remisi Koruptor Belum Dibahas)
"KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," kata Johan.
Sebelumnya, Yasonna menilai narapidana kasus korupsi mendapatkan hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya dalam mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Menurut dia, PP Nomor 99 Tahun 2012 sifatnya diskriminatif sehingga tidak tepat lagi diberlakukan.
"Jadi remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistle blower," ujar Yasonna.
Meski demikian, menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. Salah satunya, ia mencontohkan, jika si narapidana bersedia menjadi pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Kalau tidak whistleblower tidak dikasih remisi. Jangan membuat orang tidak punya harapan hidup," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.