JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hasyim mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah Indonesia yang menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, termasuk penenggelaman kapal Malaysia beberapa waktu lalu.
"Sebagai negara berdaulat, kami harus hormati undang-undang negara masing-masing, dan salah satu daripada cara yang telah ditetapkan pemerintah adalah cara menenggelamkan kapal secara meletup ya," kata Hasyim di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Menurut Hasyim, Malaysia juga menerapkan hukuman yang sama untuk kapal asing pencuri ikan. Namun, kata dia, Malaysia tidak menenggelamkan kapal dengan cara meledakkannya, tetapi dengan melubangi kapal.
"Di Malaysia pun kami tenggelamkan, tak kami letupkan, tetapi melubangi, sama," ujar Hasyim.
Hasyim melanjutkan, proses penenggelaman kapal itu pun dilakukan setelah ada putusan pengadilan mengenai pelanggaran yang dilakukan.
"Sebab, kami bukan ikut cara zalim untuk menghukum sebab untuk hukum kan melalui proses undang-undang yang ditetapkan, melalui mahkamah, keadilan, dan sebagainya. Pas keputusan dibuat mahkamah, dinyatakan bersalah, baru hukum itu jalan," sambung Hasyim.
Pada awal Januari, Polisi Air Kepolisian Daerah Sumatera Utara meledakkan satu kapal berbendera Malaysia. Atas tindakan ini, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengajak pemerintah untuk berdiskusi. Malaysia berharap bahwa Pemerintah Indonesia akan bertindak dengan iktikad baik, menjamin kesejahteraan nelayan, dalam menangani insiden sejenis pada masa mendatang.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman, seperti dikutip Bernama, Sabtu (22/11/2014), tidak percaya Indonesia bakal menenggelamkan kapal. Menurut dia, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang salah satu isinya menyepakati bahwa kedua negara akan mengusir nelayan, atau bukan menangkap nelayan yang kedapatan menangkap ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.