Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes Malaysia: Kami Juga Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Kompas.com - 12/03/2015, 16:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hasyim mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah Indonesia yang menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, termasuk penenggelaman kapal Malaysia beberapa waktu lalu.

"Sebagai negara berdaulat, kami harus hormati undang-undang negara masing-masing, dan salah satu daripada cara yang telah ditetapkan pemerintah adalah cara menenggelamkan kapal secara meletup ya," kata Hasyim di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Menurut Hasyim, Malaysia juga menerapkan hukuman yang sama untuk kapal asing pencuri ikan. Namun, kata dia, Malaysia tidak menenggelamkan kapal dengan cara meledakkannya, tetapi dengan melubangi kapal.

"Di Malaysia pun kami tenggelamkan, tak kami letupkan, tetapi melubangi, sama," ujar Hasyim.

Hasyim melanjutkan, proses penenggelaman kapal itu pun dilakukan setelah ada putusan pengadilan mengenai pelanggaran yang dilakukan.

"Sebab, kami bukan ikut cara zalim untuk menghukum sebab untuk hukum kan melalui proses undang-undang yang ditetapkan, melalui mahkamah, keadilan, dan sebagainya. Pas keputusan dibuat mahkamah, dinyatakan bersalah, baru hukum itu jalan," sambung Hasyim.

Pada awal Januari, Polisi Air Kepolisian Daerah Sumatera Utara meledakkan satu kapal berbendera Malaysia. Atas tindakan ini, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengajak pemerintah untuk berdiskusi. Malaysia berharap bahwa Pemerintah Indonesia akan bertindak dengan iktikad baik, menjamin kesejahteraan nelayan, dalam menangani insiden sejenis pada masa mendatang.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman, seperti dikutip Bernama, Sabtu (22/11/2014), tidak percaya Indonesia bakal menenggelamkan kapal. Menurut dia, Indonesia dan Malaysia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang salah satu isinya menyepakati bahwa kedua negara akan mengusir nelayan, atau bukan menangkap nelayan yang kedapatan menangkap ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com