Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2015, 15:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso ingin membuktikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Dia menegaskan akan mengusutnya hingga tuntas.

"Kita mau membuktikan enggak ada itu yang namanya kriminalisasi, terutama oleh Bareskrim," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Budi menegaskan, penyidiknya menemukan alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi yang mendukung proses hukum kasus Bambang. Saat ini, berkas perkara Bambang hampir rampung.

Budi menegaskan bahwa semua keterangan saksi dan alat bukti menunjukkan bahwa Bambang diduga kuat telah memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, Bambang sebagai pengacara.

Sementara itu, terkait perintah Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk menghentikan sementara pemeriksaan pimpinan nonaktif KPK, Budi Waseso menegaskan tidak mempermasalahkannya.

"Yang dimaksud Wakapolri itu ditunda untuk sementara, bukan dihentikan. Jika demikian, kelengkapan berkas, ya tetap jalan," lanjut Budi. (Baca: Kabareskrim: Kasus BW Ditunda, Bukan Dihentikan)

Bambang dilaporkan Sugianto Sabran atas kasus menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Bambang dituduh memberikan instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta, misalnya, menyuruh saksi mengatakan bahwa saksi menerima uang dan mendapatkan tekanan.  

Atas proses hukum yang dilakukan penyidik kepada Bambang, sejumlah pihak menyebut Polri telah melakukan kriminalisasi pimpinan KPK. Pasalnya, proses hukum tersebut dilakukan tak lama setelah KPK menjerat Komjen Budi Gunawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com