Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barter Perkara Korupsi

Kompas.com - 12/03/2015, 15:05 WIB


Oleh: Reza Syawawi

JAKARTA, KOMPAS - Suatu kali seorang kawan mengatakan mengapa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dikriminalisasi. Dia hanya mengatakan hal itu terjadi karena keduanya terlalu tajam mengasah pedang hukum ke atas. Padahal, selama ini hukum selalu dipersepsikan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Di lain kesempatan, Mochtar Pabottingi menyampaikan sanggahannya terhadap usul agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan sebagaimana dilakukan Budi Gunawan (BG). Baginya kedua kasus itu tak bisa disamakan. Ia mengumpamakan kasus yang disangkakan terhadap Bambang Widjajanto (BW) dan Abraham Samad (AS) hanyalah kasus "ecek-ecek", sementara BG diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Pelimpahan perkara

Belakangan diketahui, kasus BG akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, dan oleh kejaksaan akan dilimpahkan lagi kepada Polri. Tak berselang lama, Polri menyatakan akan menghentikan sementara kasus kedua pimpinan KPK lainnya (Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja).

Seluruh rangkaian perjalanan kriminalisasi ini bisa dibaca dan ditafsirkan sebagai bargaining dalam penegakan hukum. Dalam bahasa awam bisa diterjemahkan bahwa telah terjadi perdamaian antara KPK dan Polri dengan cara membarter kasus di antara keduanya.

Pelimpahan perkara korupsi dari KPK kepada penegak hukum lain (polisi dan jaksa) akan menjadi tradisi hukum yang paling buruk dalam sejarah republik. Tidak hanya karena tanpa dasar hukum, tetapi muncul di dalam situasi di mana komisi anti korupsi sedang dilemahkan.

Riuhnya hubungan KPK dan Polri semakin liar ketika hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan BG. Konteksnya tidak hanya soal hakim yang memutus di luar kewenangannya, tetapi hakim tidak mempertimbangkan akibat hukum dari putusannya tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penyidikan dan status tersangka terhadap BG dinyatakan tidak sah. Putusan ini menimbulkan ketakpastian hukum yang terkait sistem penanganan perkara korupsi di KPK.

Ketidakpastian hukum tersebut dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, jika hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah, maka KPK secara kelembagaan harus mengeluarkan penetapan untuk menghentikan tindakan penyidikan. Namun, jika berpedoman kepada Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU No 30/2002), tidak ada ketentuan yang memperbolehkan KPK menghentikan perkara pada penyidikan maupun penuntutan. Artinya putusan praperadilan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh institusi yang berwenang.

Dalam praktiknya, pelimpahan perkara dari KPK kepada lembaga penegak hukum lain dimungkinkan hanya terhadap perkara yang belum masuk tahap penyidikan atau penuntutan. Sebaliknya, ketika perkara tersebut telah dilakukan tindakan-tindakan penyidikan atau penuntutan, maka selamanya kasus tersebut wajib hukumnya tetap ditangani KPK.

Kedua, di dalam UU tentang KPK pengaturan pelimpahan perkara dalam konteks "mengambil alih" perkara korupsi hanya bisa dilakukan oleh KPK dan bukan sebaliknya.

Pasal 8 Ayat (2) menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Oleh karena itu, di dalam kasus BG, tindakan KPK yang melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan adalah bagian dari pelanggaran hukum.

Ide pelimpahan perkara yang tidak memiliki dasar hukum ini lebih layak disebut sebagai "barter" perkara. Bagi masyarakat sipil, kebijakan pelimpahan perkara BG ini telah menjadi bagian dari upaya merusak dan membajak KPK dari dalam.

Jebakan perppu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com