Menurut dia, pemerintah Indonesia juga akan melakukan tindakan serupa jika ada warga negara Indonesia yang mengalami nasib serupa.
"Saya kira itu hal yang wajar. Mereka (Australia) sudah menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya," ujar Prabowo, saat ditemui di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (10/3/2015).
Namun, Prabowo menyampaikan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap para pengedar narkoba merupakan hak eksekutif atau institusi. Menurut dia, saat ini, Indonesia mengalami krisis narkoba.
"Banyak korban meninggal dunia karena narkoba. Untuk memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi kita semua punya kewajiban atas hal itu," kata Prabowo.
Seperti diberitakan, jelang eksekusi mati tahap kedua, pemerintah negara lain terus mendesak Indonesia membantalkan rencana tersebut. Namun, pemerintah menyebut eksekusi akan tetap dilakukan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyatakan, eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Informasi pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua ini sudah mulai beredar sejak awal Februari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.