JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak langsung menyerah menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. KPK disarankan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung agar tidak muncul preseden buruk pada penegakan tindak pidana korupsi.
Direktur Advokasi YLBHI Bahrain menjelaskan, pengajuan PK dapat dilakukan sesudah KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Jika kemudian PK yang diajukan dikabulkan oleh MA, maka kasus Budi Gunawan dapat ditarik kembali oleh KPK.
"Harus, KPK harus ajukan PK. Kalau menang di MA, kasusnya bisa diambil lagi dari Kejaksaan," kata Bahrain, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Bahrain mengatakan, jika KPK hanya melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan tanpa mengajukan PK, maka hal itu dapat memicu pengajuan praperadilan oleh tersangka lain. (baca: Indriyanto: KPK Akan Bangkit, Tak Ingin Terpaku pada Kasus Budi Gunawan)
Bahrain berharap pimpinan KPK dapat satu suara mengajukan PK pada MA untuk memperjuangkan penuntasan kasus Budi.
"Lucu kalau KPK tidak lakukan PK. Akan jadi preseden buruk dan tersangka lain akan melakukan tindakan sama seperti Budi Gunawan," ujarnya.
KPK secara resmi sudah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan setelah pimpinan KPK mengaku kalah menyikapi putusan Sarin yang memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.
Budi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (baca: Johan Budi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Berhenti karena Kasus BG)
Setelah putusan praperadilan itu, KPK belum mengambil langkah untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, pimpinan KPK dikritik oleh berbagai pihak, termasuk pegawai KPK, terkait langkah pelimpahan kasus Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.