"Menjadi logis kalau Polri melalui Pak Badrodin Haiti melaksanakan perintah Presiden itu," kata Denny.
Pada hari ini, Denny dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam sistem pembayaran online untuk payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik. Namun, ia memilih untuk tidak memenuhi panggilan karena merasa pelaporan terkait dirinya bagian dari upaya kriminalisasi terhadap pendukung KPK.
Ia menyatakan akan memberi penjelasan mengenai kasus dikaitkan dengannya pada saat yang tepat.
"Karena ini bukan mengenai saya, tapi ada persoalan terkait gerakan antikorupsi. Kami hadir diwakili kuasa hukum untuk menghormati proses panggilan (Bareskrim)," ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini.
Menurut Denny, selain kasus dugaan korupsi "payment gateway", polisi juga membidiknya dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Komjen Budi Gunawan. Kasus ini dilaporkan oleh LSM Pekat beberapa waktu lalu.
"Kabarnya (kasus) dua-duanya. Yang jurus pendekar mabuk itu dilaporkan LSM Pekat, lalu yang pelayanan pembuatan paspor. Cukup itu dulu," kata Denny.
Seperti diketahui, tak lama setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen (Pol) Budi Gunawan, Bareskrim Polri menetapkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Denny Indrayana yang lantang membela KPK juga tak luput dari bidikan Polri. Denny dibidik Polri dengan dugaan melakukan korupsi sistem pembayaran online untuk payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik.
Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi pada seluruh unsur dalam KPK. Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Bahkan, Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga atau kelompok lain yang mendukung KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.