JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya memprioritaskan kasus pemalsuan dokumen daripada kasus "Rumah Kaca" yang sama-sama menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Satu kasus dulu selesai, baru yang lainnya," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2015).
Yang menjadi bahan pertimbangan, lanjut Budi, proses pemeriksaan Abraham pada dua kasus itu akan mengganggu satu sama lain jika dilaksanakan secara berbarengan, apalagi salah satu kasus disidik di Polda Sulawesi Selatan dan Barat dan satu di Jakarta.
"Supaya tersangka itu juga konsentrasi, yang di sana (Polda Sulselbar) selesai, baru yang di sini karena kan banyak kasusnya," ujar Budi.
Selain alasan itu, Budi mengatakan bahwa waktu masuknya laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, lebih maju kasus dugaan pemalsuan dokumen daripada kasus "Rumah Kaca". Namun, Budi memastikan bahwa tidak akan menghentikan penyidikan Abraham terhadap dua perkara hukum tersebut.
Menurut Abraham, alat bukti dan keterangan saksi pada dua kasus tersebut telah cukup mengarahkan bahwa Abraham melakukan tindak pidana. Diberitakan, kasus yang menjerat Abraham dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Mabes Polri Senin (26/1/2015) lalu.
Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan Hasto tersebut membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.
Cerita pertemuan antara Abraham Samad dan Hasto Kristiyanto diungkap oleh Hasto sendiri. Hasto menyebutkan bahwa Abraham menawarkan barter, yakni ada perkara hukum seseorang yang diringankan, sementara di sisi lain Abraham meminta agar dapat menjadi cawapres pendamping Jokowi.
Polri menyebut, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
Sementara itu, Abraham juga dijerat atas kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Pelapor Abraham ialah Feriyani Liem. Pelapor menyebut telah dibantu Abraham membuat paspor. Bantuan itu dilakukan Abraham dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Abraham. Namun, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani.
Pelapor menuduh Abraham melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.