Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur PT MKS Didakwa Suap Ketua DPRD Bangkalan Rp 18, 85 Miliar

Kompas.com - 04/03/2015, 18:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko didakwa menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebesar Rp 18,85 miliar.

Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Berdasarkan surat dakwaan, Antonius tidak sendiri saat menyuap Fuad.

Hal tersebut juga dilakukan bersama Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Harijanto, dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo.

"Uang diberikan secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,85 miliar kepada Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Kasus bermula pada tahun 2006, Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapat alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco. Kemudian Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto. Ia lantas menyarankan agar PT MKS berkerjasama dengan pihak Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan pemerintah daerah. Fuad pun mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD Sumber Daya.

"Sehingga PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco," kata jaksa.

Setelah pertemuan tersebut, Antonius meminta Fuad membuat surat dukungan permintaan penyaluran gas alam dari Bupati Bangkalan. Surat tersebut kemudian dikirimkan kepada Presiden Direktur Kodeco Energy Mr Hong Sun Yong yang berisi dukungan penyaluran gas alam PT Kodeco Energi ke Gili Timur.

"Yang menyampaikan bahwa PD SD telah bekerja sama dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam dari Klampis KM 36," kata jaksa.

Dalam surat tersebut, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura, khususnya dan Jawa Timur. Padahal, saat itu perjanjian kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT MKS belum ditandatangani. Penandatanganan dilakukan beberapa hari setelah permohonan dilayangkan.

Pada 14 September 2005 disepakati bahwa PT MKS mewakili BUMD Bangkalan dan akan mewakili kepentingan pemerintah Gresik untuk membeli gas bumi dari Kodeco sebagai pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik.

"Oleh karena itu, Kodeco menerima PT MKS dengan pertimbangan bahwa PT MKS mewakili kepentingan pemerintah daerah," ujar jaksa.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pertengahan Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.

Awal Desember 2007 dibuatlah perjanjian antara Pelaksana tugas Direktur PD Sumber Daya Cholili Solihin dan Presdir PT MKS Sardjono yang diketahui Fuad terkait penyaluran gas oleh PT MKS kepada PT PJB untuk pembangkit listrik di Gili Timur. Dalam perjanjian tersebut, PT MKS akan membagi keuntungan kepada PD Sumber Daya sebesar 6 persen dari total margin yang didapatkan PT MKS.

"Kedua, PT PJB belum mengajukan permintaan kepada PT MKS untuk memasok gas ke pembangkit listrik PT PJB ke Gili Timur, maka PT MKS dapat memberi sejumlah uang kepada PD Sumber Daya berdasarkan itikad baik dan tidak terikat kewajiban," kata jaksa.

Antonius pun sepakat memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco.

Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014 Pada Januari 2014, Antonio meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Kemudian, terdakwa menyetujui dan meminta bagian uang sejumlah Rp 100 juta dari uang Rp 700 juta per bulan dari Fuad," ujar dia.

Pada 1 Desember 2014, petugas KPK menangkap tangan ajudan Fuad saat baru menerima sejumlah uang dari orang suruhan Antonius. Saat digeledah, ditemukan Rp 700 juta di dalam sebuah mobil.

Masih di hari yang sama, petugas KPK juga menangkap Antonius, orang suruhan Antonius, dan Fuad. Atas perbuatannya, Antonius dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com