Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Serahkan Putusan Mahkamah Partai Golkar ke Kemenkumham

Kompas.com - 03/03/2015, 19:47 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, akan segera menyerahkan putusan Mahkamah Partai Golkar pada Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut diambil setelah gugatan Agung dikabulkan oleh Mahkamah Partai Golkar.

Agung mengungkapkan, putusan Mahkamah Partai harus direspons cepat mengingat perlunya perubahan susunan kepengurusan setelah Golkar dilanda konflik internal selama beberapa bulan. Ia berencana menyampaikan susunan kepengurusan Golkar tersebut pada Rabu (4/3/2015).

"Setelah hari ini kami mengharapkan diteruskan untuk dilakukan perubahan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham. Besok akan kami serahkan kepada kemenkumham," kata Agung, dalam konferensi pers seusai menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Di lokasi yang sama, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agun Gunandjar menyampaikan, penyusunan kepengurusan yang mengakomodir kubu Aburizal akan dilakukan dalam sepekan ke depan. Menurut Agun, kubu Aburizal juga akan diajak berperan aktif dalam penyusunan kepengurusan tersebut.

"Dalam seminggu ini kita akan bertemu Aburizal untuk menyepakati susunan pengurus tersebut," ujar Agun. (Baca: JK Berharap Islah Golkar Tercapai Setelah Putusan Mahkamah Partai)

Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat.

Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Sedangkan majelis Mahkamah Partai lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.

Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.

"Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.

Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com