JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, akan segera menyerahkan putusan Mahkamah Partai Golkar pada Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut diambil setelah gugatan Agung dikabulkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Agung mengungkapkan, putusan Mahkamah Partai harus direspons cepat mengingat perlunya perubahan susunan kepengurusan setelah Golkar dilanda konflik internal selama beberapa bulan. Ia berencana menyampaikan susunan kepengurusan Golkar tersebut pada Rabu (4/3/2015).
"Setelah hari ini kami mengharapkan diteruskan untuk dilakukan perubahan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham. Besok akan kami serahkan kepada kemenkumham," kata Agung, dalam konferensi pers seusai menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Di lokasi yang sama, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agun Gunandjar menyampaikan, penyusunan kepengurusan yang mengakomodir kubu Aburizal akan dilakukan dalam sepekan ke depan. Menurut Agun, kubu Aburizal juga akan diajak berperan aktif dalam penyusunan kepengurusan tersebut.
"Dalam seminggu ini kita akan bertemu Aburizal untuk menyepakati susunan pengurus tersebut," ujar Agun. (Baca: JK Berharap Islah Golkar Tercapai Setelah Putusan Mahkamah Partai)
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat.
Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.
Sedangkan majelis Mahkamah Partai lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.
Untuk Munas IX Jakarta, Andi dan Djasri menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.