"Pokoknya kami sudah siap. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Pokoknya di Nusakambangan semua sudah diset, ruang khusus, ruang tempat yang dari Madiun, Bali, sudah kita siapkan," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Mengenai terpidana asal Brasil, Rodgrigo Gularte, yang diduga mengalami gangguan jiwa, Yasonna mengatakan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang melarang eksekusi mati terhadap terpidana yang sakit jiwa. Kendati demikian, menurut Yasonna, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung.
"Kita lihat saja nanti, kan tim kejaksaan yang lebih melihat kondisi itu. Memang secara undang-undang tidak ada, tetapi kan kita lihat saja evaluasi yang dibawa Jaksa Agung dan timnya," ucap Yasonna.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati terpidana narkotika jilid II bakal berlangsung dalam bulan ini. Ia menyebut persiapan eksekusi mati untuk dua terpidana "Bali Nine" asal Australia sudah 95 persen. Kejaksaan juga telah menyiapkan lokasi eksekusi di LP Nusakambangan.
Seperti diberitakan, dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang dikenal dengan kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedang menanti eksekusi mati. Keduanya bagian dari sembilan warga negara Australia yang tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin di Denpasar, Bali, 17 April 2005 lalu.
Selain Myuran dan Andrew, masih ada sembilan terpidana mati yang menunggu proses eksekusi, termasuk terpidana asal Brasil, Rodgrigo. Mengenai Rodgrigo yang diduga sakit jiwa, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi mati warga negara Brasil itu bisa ditunda karena penyakitnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.