"Sedang dipersiapkan, mungkin 95 (persen). Tinggal sedikit," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Ketika ditanya, mengapa waktu pelaksanaan eksekusi terkesan diulur-ulur, Prasetyo beralasan bahwa mengeksekusi terpidana mati bukan hal yang sederhana.
"Masih kami finalisasikan dan banyak perkembangan yang kita perhatikan," kata Prasetyo.
Namun, ia memastikan eksekusi akan dilakukan pada bulan Maret ini. Kedua terpidana, kata Prasetyo, akan diangkut dengan menggunakan pesawat ke Nusakambangan.
Seperti diberitakan, dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang dikenal dengan kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedang menanti eksekusi mati. Keduanya bagian dari sembilan warga negara Australia yang tertangkap membawa 8,3 kilogram heroin di Denpasar, Bali, 17 April 2005 lalu.
Melalui persidangan dan proses banding, keduanya tetap dijatuhi hukuman mati, sementara tujuh orang lainnya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.