JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengakui bahwa para pimpinan KPK sempat berdebat mengenai kelanjutan penanganan perkara Komjen Budi Gunawan. Saat itu, kata Johan, kelima pimpinan memiliki pendapat masing-masing mengenai persoalan tersebut.
"Memang sebelumnya ada perdebatan yang cukup tajam. Ada perdebatan cukup ramai itu, yang melibatkan struktural, lalu dilimpahkan ke pimpinan. Mekanismenya harus diputuskan melalui kolektif kolegial," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Johan mengatakan, selain dengan sesama pimpinan KPK, mereka juga berdiskusi dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Diskusi juga mencakup upaya hukum atas hasil praperadilan Budi, yaitu dengan mengajukan kasasi.
"KPK kan sudah melakukan kasasi. Menurut humas PN Jaksel, itu tidak diterima. Kita kirim surat ke MA, tetapi tidak ada jawaban," kata Johan.
Saat opsi upaya hukum habis, Johan mengakui ada opsi untuk menghentikan kasus. Namun, Undang-Undang KPK tidak mengatur penghentian penyidikan suatu kasus. "Lalu apa nih? Kita hentikan? Sementara kita tidak punya instrumen untuk menghentikan itu. Opsi itu juga dibicarakan," ujar Johan.
Setelah menimbang berbagai hal, ditambah dengan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, mereka sepakat untuk melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. "Setelah menimbang berbagai hal, kemudian diputuskanlah KPK melimpahkan BG ke Kejaksaan," kata Johan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin Rizaldi kemudian memutuskan bahwa penetapan status Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.