JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan alasan dirinya menerbitkan surat perintah kepada Kombes Victor Simanjuntak untuk masuk ke dalam tim penyidik kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.
Budi mengatakan, jika pihaknya membutuhkan kekuatan tambahan untuk percepatan penanganan tindak pidana, dirinya bisa mengambil personel polisi dari semua Polda, satuan, atau divisi di institusi Polri se-Indonesia.
"Kenapa diambilnya dari Lemdikpol karena beban tugasnya sedikit. Kebetulan saat ini belum ada siswa, belum ada pekerjaan yang membebani dia, maka kita ambil," ujar Budi di kantornya di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Selain itu, lanjut Budi, Victor juga dianggap memiliki kemampuan di bidang penyelidikan dan penyidikan. Sebab, sebelum Victor tugas di Lembaga Pendidikan Kepolisian, Victor lama bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Beliau itu senior, pengalamannya dia sebagai penyidik luar biasa. Jadi kalau saya mau angkat anak buah, pasti saya nilai kemampuan dia," ujar Budi. (Baca: Wakapolri: Kenapa Kombes Victor Dipersoalkan Sekali?)
Pengacara Bambang Widjojanto mempermasalahkan keberadaan Victor saat penangkapan Bambang. Alasannya, Victor bukan penyidik Bareskrim Polri dan merupakan anak buah Komjen Budi Gunawan.
Victor telah membantah tudingan kuasa hukum Bambang yang mengaitkan antara kasus Budi Gunawan di KPK dengan keterlibatannya dalam penanganan perkara Bambang. Ia menganggap pihak Bambang hanya beropini.
Victor berpendapat, jika pihak Bambang tidak terima atas proses penyelidikan hingga aksi penangkapan pada 23 Januari 2015, ia mempersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Bukan malah beropini. Silakan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan," lanjut dia.
Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)
Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)
Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.