JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji, menyatakan bahwa setiap kasus yang ditangani lembaganya akan tetap berjalan meski tersangka dalam kasus-kasus itu mengajukan gugatan praperadilan.
"Proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta-merta menghentikan penyidikan. Kami sering dipraperadilankan dan kami juga tetap (memproses)," kata Johan dalam jumpa pers seusai pertemuan seluruh pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015) siang.
Menurut Johan, dihentikan atau tidaknya penyidikan terhadap kasus-kasus itu sangat bergantung pada hasil praperadilan nantinya. "Sebelum itu dikeluarkan, maka KPK tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Itu tegas, ya," ucap mantan Juru Bicara KPK itu.
Indriyanto menyatakan hal yang sama. Akademisi hukum pidana itu menyebutkan, selama proses pengajuan praperadilan dan belum ada putusan, proses penyidikan di KPK masih berjalan seperti biasa.
Hal ini berbeda dari pernyataan yang dilontarkan ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki beberapa waktu lalu seusai bertemu Presiden Joko Widodo, Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Ruki, KPK seharusnya menghormati proses hukum yang berlangsung. Untuk itu, kata Ruki, penyidikan di KPK sebaiknya ditunda terlebih dulu selama proses praperadilan.
"Kami harus hormati pengadilan. Kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," kata Ruki, Rabu (25/2/2015). (Baca Ruki: KPK Tak Mungkin Bilang "Hei Tersangka, Jangan Praperadilan").
Pernyataan Ruki itu terkait dengan gugatan praperadilan oleh sejumlah tersangka KPK. Setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK dikabulkan dan status tersangka Budi dibatalkan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan gugatan praperadilan, Senin pekan ini (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK). Suryadharma yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sama seperti Budi Gunawan.
Demikian pula dengan mantan Ketua Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana. Tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu berencana mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan yang sama, pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.