Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tahun Depan Kasus Novel Kedaluwarsa, Makanya Diproses

Kompas.com - 27/02/2015, 09:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tetap melanjutkan penyidikan kasus Novel Baswedan, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Polisi bersikeras mengusut kasus itu saat ini untuk menghindari kadaluarsanya kasus tuduhan penganiayaan yang menjerat Novel.

"Tahun depan, 2016, kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Jadi kalau dibiarkan tak lagi bisa diproses. Makanya kami buka itu kembali dan memprosesnya, demi penegakan hukum," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangki Sompie di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2/2015) malam.

"Apalagi pelapor yang korban penganiayaan itu masih menuntut. Itu berarti hak asasinya dia. Polisi hanya memberikan pelayanan agar hak asasi korban terlayani," tambah Ronny.

Ronny menegaskan, dibukanya kembali kasus Novel tahun 2004, bukan bentuk kriminalisasi terhadap KPK. Ronny juga menepis isu yang berkembang bahwa pengusutan kasus Novel untuk menghalang-halangi penanganan kasus tindak pidana korupsi di KPK. (baca: Ada Kegiatan Lain, Novel Baswedan Tak Penuhi Panggilan Bareskrim)

Menurut dia, hal itu semata demi penegakan hukum. Berkas perkara Novel telah lengkap. Bahkan, penyidik tak perlu lagi memeriksa Novel. Namun, Ronny mengaku lupa saat ditanyakan sejarah kasus Novel.

Korban permainan

Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Ismansyah melihat ada kejanggalan terhadap dibukanya kembali kasus lama Novel Baswedan oleh Polri. Dia melihat Novel adalah korban permainan pihak-pihak tertentu saja.

"Kasihan Novel Baswedan, dia hanya menjadi korban permainan hukum dari kelompok kepentingan di dalam institusi hukum itu sendiri," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Hal itu, lanjut Ismansyah, merujuk sejarah kasus yang menjerat Novel 2004 silam. Ketika itu, Novel baru empat hari menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Suatu hari, anggotanya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet.

Saat itu Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Namun, belakangan, dia disalahkan lantaran dianggap bertanggungjawab atas perilaku anak buahnya. Namun, beredar juga kabar bahwa persoalan itu telah selesai karena korban atau keluarganya tidak menuntut. (baca: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Bareskrim Hentikan Perkara BW, AS, dan Novel)

 

"Lalu, pada KPK versus Polri jilid II pada 2012 kalau tidak salah, kasus Novel dibuka kembali. Presiden saat itu (Susilo Bambang Yudhoyono) menyatakan menunda kasus Novel demi kepentingan stabilitas nasional," ujar Ismansyah.

"Nah, sekarang, ketika kasus itu sudah sangat lama, dibuka kembali. Ini kan yang menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang dibuka? Apa karena sekarang KPK-Polri sedang kisruh begini, jadi main dibuka-buka kasus lama?" lanjut dia.

Ismansyah menegaskan, jika memang ada dugaan tindak pidana pada Novel, tidak perlu dijadikan 'kambing sembelihan'. Artinya, dikurbankan sesuai dengan keinginan sang penguasa. Ia menyayangkan kenapa kasus Novel dibuka saat situasi KPK-Polri masih memanas.

"Kalau mau bongkar kasus lama, bongkarlah semuanya. BLBI ke mana kasusnya sekarang? Century ke mana kabarnya? Jangan setengah-setengah lah," lanjut dia.

Ismansyah menegaskan, persoalan seseorang dijadikan 'kurban' sesuai kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan adalah penyakit di Kepolisian sejak dahulu. Ke depan, dia berharap Polri lebih terbuka dan profesional dalam penegakan hukum.

Soal kasus Novel sendiri, Ismansyah menegaskan bahwa jika memang ada dugaan tindak pidana, harus tetap dilanjutkan. Dengan catatan pengusutan tidak bertepatan dengan kisruhnya KPK-Polri.

"Ke depan, hukum itu jangan dipegang oleh yang penguasa, harus dikembalikan ke tujuan dibentuknya penegak hukum," ujar Ismansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com