Kuasa hukum Novel, M Isnur, mengatakan, Novel tidak akan memenuhi panggilan atas permintaan pimpinan sementara KPK.
"Ada kabar pimpinan KPK meminta Novel tidak usah hadir. Silakan lebih lanjut tanya ke pimpinan," ujar Isnur, saat dihubungi, Kamis pagi.
Saat dikonfirmasi, pimpinan sementara KPK Johan Budi menyatakan bahwa Novel tidak dapat memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain yang harus dilakukannya. Pagi ini, kata dia, kuasa hukum Novel akan mengirimkan surat keterangan tidak hadir ke Bareskrim Polri.
"Novel hari ini mau kirimkan surat untuk tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain," ujar Johan.
Kasus yang menjerat Novel sempat mencuat pada 2012 lalu. Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.
Namun, pada 2012, kasus itu kembali diangkat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel. Namun, upaya itu tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Sebab, saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. Soal penyelidikan kasus Novel sendiri, SBY meminta agar Polri menghentikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.