JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menerima surat dari Ombudsman soal penanganan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Badrodin selaku pelaksana wewenang dan tanggung jawab jabatan Kapolri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menjawab surat tersebut.
"Beliau (Wakapolri) sudah memerintahkan Kadiv Propam menjawab surat rekomendasi dari Ombudsman," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Frangky Sompie melalui pesan singkatnya, Rabu (25/2/2015).
"Saat ini sedang dibuatkan surat jawaban sebagai bentuk pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman itu," lanjut Ronny.
Namun, Ronny melanjutkan, sebelum Ombudsman melayangkan surat rekomendasi, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syafrudin telah melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto.
Ronny menegaskan, sikap proaktif Polri ini merupakan bentuk upaya meredam opini negatif yang dibangun pihak Bambang untuk menghalangi proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Selain memberikan surat jawaban atas surat Ombudsman, Div Propam sebelumnya juga telah menindaklanjuti surat Komnas Hak Asasi Manusia. Div Propam telah menjawab surat dari Komnas HAM tersebut.
"Soal isinya bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM," lanjut Ronny.
Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)
Padahal, belakangan diketahui bahwa Kombes Viktor E Simanjuntak yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)
Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.