MATARAM, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menemukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tiara Departemen Store yang berada di kawasan Mataram Mall, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (20/2/2015).
Dalam sidak tersebut, Hanif masuk ke toko Tiara dan langsung berdialog dengan beberapa orang penjaga toko. Hasilnya, banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut.
"Saya lihat mal seperti ini kan belum banyak yang disentuh. Saya ini banyak mendapatkan SMS dan mendapatkan masukan, 'Pak, coba tolong Pak sekali-kali dicek, banyak yang upahnya masih di bawah upah minimum.' Memang terbukti banyak pelanggaran," kata Menaker Hanif dalam keterangan pers yang diterima.
Selain masalah upah yang di bawah upah minimum kabupaten, Hanif pun menemukan pelanggaran soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak karyawan yang mengeluh karena belum didaftarkan sebagai peserta BPJS.
"Ternyata banyak pekerja yang upahnya di bawah upah minimum. Selain itu, soal kepesertaan BPJS juga masih banyak juga karyawan yang belum didaftarkan. Ini yang saya cek di sini," kata Hanif sambil memanggil pihak manajemen perusahaan.
Menurut Hanif, seharusnya pihak perusahaan atau manajemen langsung mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS begitu masuk menjadi pekerja. Sementara itu, dari hasil temuannya, masih banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS meskipun sudah lama bekerja.
"Yang soal BPJS-nya itu mereka harus menunggu beberapa waktu tertentu untuk diikutkan. Padahal, pendaftaran kepesertaan itu kan seharusnya pada awal mereka bekerja harus langsung diikutkan untuk BPJS-nya," kata Hanif.
Kontrak terus-menerus
Selain itu, Hanif juga menemukan adanya praktik kontrak kerja yang menyebabkan karyawan yang telah sekian tahun bekerja, tetapi tidak juga diangkat menjadi pegawai tetap. Padahal, menurut Hanif, semestinya perusahaan langsung mengangkat pegawai tetap setelah dua kali masa kontrak.
"Masa ada kontrak yang tujuh tahun kerja. Ini berarti kan tujuh kali kontrak. Ya nggak boleh karena sifat pekerjaan ini kan terus-menerus. Seharusnya sesudah dua kali kontrak ya diangkat menjadi pegawai tetap sesuai peraturan," kata Hanif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.