Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidak ke Mal, Menaker Hanif Kaget Banyak Pekerja Diupah di Bawah UMR

Kompas.com - 21/02/2015, 06:05 WIB


MATARAM,
KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri menemukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tiara Departemen Store yang berada di kawasan Mataram Mall, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (20/2/2015).

Dalam sidak tersebut, Hanif masuk ke toko Tiara dan langsung berdialog dengan beberapa orang penjaga toko. Hasilnya, banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut.

"Saya lihat mal seperti ini kan belum banyak yang disentuh. Saya ini banyak mendapatkan SMS dan mendapatkan masukan, 'Pak, coba tolong Pak sekali-kali dicek, banyak yang upahnya masih di bawah upah minimum.' Memang terbukti banyak pelanggaran," kata Menaker Hanif dalam keterangan pers yang diterima.

Selain masalah upah yang di bawah upah minimum kabupaten, Hanif pun menemukan pelanggaran soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak karyawan yang mengeluh karena  belum didaftarkan sebagai peserta BPJS.

"Ternyata banyak pekerja yang upahnya di bawah upah minimum. Selain itu, soal kepesertaan BPJS juga masih banyak juga karyawan yang belum didaftarkan. Ini yang saya cek di sini," kata Hanif sambil memanggil pihak manajemen perusahaan.

Menurut Hanif, seharusnya pihak perusahaan atau manajemen langsung mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS begitu masuk menjadi pekerja. Sementara itu, dari hasil temuannya, masih banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS meskipun sudah lama bekerja.

"Yang soal BPJS-nya itu mereka harus menunggu  beberapa waktu tertentu untuk diikutkan. Padahal, pendaftaran kepesertaan itu kan seharusnya pada awal mereka bekerja harus langsung diikutkan  untuk BPJS-nya," kata Hanif.

Kontrak terus-menerus

Selain itu, Hanif juga menemukan adanya praktik kontrak kerja yang menyebabkan karyawan yang telah sekian tahun bekerja, tetapi tidak juga diangkat menjadi pegawai tetap. Padahal,  menurut Hanif, semestinya perusahaan langsung mengangkat pegawai tetap setelah dua kali masa kontrak.

"Masa ada kontrak yang tujuh tahun kerja. Ini berarti kan tujuh kali kontrak. Ya nggak boleh karena sifat pekerjaan ini kan terus-menerus. Seharusnya sesudah dua kali kontrak ya diangkat menjadi pegawai tetap sesuai peraturan," kata Hanif.

"Yang jadi persoalan adalah karena itu pekerjaan bersifat terus-menerus. Kalau bersifat terus-menerus ya ngga bisa dong.  Ini masalah dalam bidang di mal atau department store. Itu model rekrutmen karyawannya dengan sistem kontrak. Kalau kontrak harusnya untuk pekerjaan yang sifatnya temporer, itu baru bisa," kata Hanif.

Bahkan, Hanif terlihat marah saat mengetahui informasi dari pihak manajemen bahwa peraturan cuti dibuat hanya berdasarkan kesepakatan saja. "Kita ini hidup di negara yang ada aturan ketenagakerjaan, bukan peraturan seenaknya sendiri. Semua ini harus dibenahi segera," kata Hanif

Hanif mengatakan, tadi ada karyawan yang mengeluh jika sedang hamil, karyawan bisa bekerja sampai sebelum melahirkan. Namun, setelah melahirkan, kontrak kerja pun diputus.

Beri waktu dua minggu

Untuk membenahi masalah ini, Hanif memberikan waktu dua minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikannya. Hanif mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan terhadap perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja yang ada di provinsi maupun di Kota Mataram.

"Kita beri waktu dua minggu untuk membenahinya. Makanya, yang penting bagaimana hak-hak yang seharusnya dimiliki pekerja ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com