Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alkes dan Obat-obatan "E-catalog" Belum Tersedia, Ini Dalih Pemerintah

Kompas.com - 20/02/2015, 17:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengaku masih adanya barang yang belum tersedia meskipun sudah tercatat dalam katalog elektronik atau e-catalog. Tidak tersedianya sejumlah barang tersebut menjadi hambatan dalam penerapan sistem e-catalog yang berpotensi menganggu penerapan anggaran pemerintah pada awal tahun ini.

"Memang itu sebagian besar alat kesehatan dan obat-obatan saja. Karena masih, alat kesehatan itu, barang itu sedikit," kata Andrinof di Istana Bogor, Jumat (20/2/2015).

Khusus untuk alat kesehatan, menurut Andrinof, barangnya belum tersedia karena memang suplai di pasaran sangat terbatas. Di samping itu, harga tergolong mahal dan produsennya terbatas.

"Barang-barang harga miliaran satu unit itu. Produsennya terbatas alat kesehatan. Kalau obat-obatan cukup banyak," sambung Andrinof.

Ke depannya, lanjut dia, pemerintah akan mendata terus barang apa saja yang belum tersedia secara fisik meskipun sudah terdaftar dalam katalog elektronik. Ia memastikan pemerintah akan melakukan penyelidikan lebih jauh jika ada ketidakcocokan antara data katalog elektronik dengan ketersediaan barang.

"Tadi kan Presiden juga bilang pakai BIN (Badan Intelijen Nasional), pakai Kejaksaan, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," ujar Andrinof.

Ketidaklengkapan barang yang ada dalam katalog elektronik ini menjadi salah satu masalah yang dikeluhkan para wali kota atau bupati saat mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri di Istana Bogor hari ini. Penggunaan e-catalog merupakan salah satu aturan baru yang diterbitkan pemerintah.

Dengan menggunakan e-catalog, proses pengadaan barang tidak lagi melalui proses tender. Pemerintah hanya tinggal mencocokkan harga dan spesifikasi barang yang dibutuhkan berdasarkan data yang ada di e-catalog. Diperkirakan ada sekitar 50 persen anggaran pemerintah yang akan diserap melalui mekanisme ini. Sisanya, pengadaan barang akan dilakukan melalui proses tender.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com