Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Jika Tak Kooperatif, Labora Akan Dibawa ke Luar Sorong

Kompas.com - 20/02/2015, 12:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah memantau perkembangan eksekusi yang dilakukan pihaknya terhadap Labora Sitorus, terpidana kasus illegal logging dan pencucian uang di Sorong, Papua Barat. Menurut Yasonna, apabila Labora ternyata tidak kooperatif dalam eksekusi itu, maka pemerintah akan memindahkannya ke luar Sorong.

"Konsultasi dulu dengan Kakanwil di sana pada waktu eksekusi ini ada perlawanan atau apa, atau negosiasinya cukup baik. Kalau memang kooperatif nggak apa-apa kita dengar. Tapi kalau tidak, harus kami pindahkan. Kalau tidak, bisa berbahaya nanti di sana (Sorong)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Yasonna mengatakan, pemerintah menyiapkan lembaga permasyarakatan lain sebagai tempat Labora menjalani pidana. Mahkamah Agung memvonis Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Bisa (dipindah) ke sekitar sana Maluku atau Makassar. Kita lihat saja nanti," ucap dia.

Opsi pemindahan Labora ke Jakarta kemungkinan tidak akan terjadi. Pasalnya, kata Yasonna, Labora tengah dalam kondisi sakit.

Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi Labora pada Jumat dini hari. Penjemputan paksa Labora dilakukan pada pukul 02.00 waktu setempat. Sempat terjadi perlawanan dari para pendukung Labora, meski penjemputan kemudian berjalan kondusif. (baca: Aiptu Labora Sitorus Akhirnya Ditangkap)

Penolakan penahanan Labora dilakukan dengan cara pemblokiran jalan. Para pendukung Labora mengeluarkan teriakan-teriakan sepanjang jalan menuju lokasi. (baca: Penangkapan Aiptu Labora Sitorus Libatkan Ratusan Personel TNI dan Polri)

Disebutkan, penangkapan berjalan cukup singkat, sekitar 15 menit. Puluhan aparat gabungan dari Polda Papua Barat dan kejaksaan ikut dalam penjemputan paksa tersebut.

Kepala Polda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan, eksekusi terhadap Labora berlangsung tanpa perlawanan. (baca: Kapolda Papua Barat: Eksekusi Labora Tanpa Perlawanan)

Paulus mengatakan, saat eksekusi berlangsung anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun itu tidak menandatangi surat eksekusinya melain hanya memberikan cap jempol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com