Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2015, 15:00 WIB


Oleh: Aradila Caesar Ifmaini Idris

JAKARTA, KOMPAS - "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" adalah penggalan amar putusan praperadilan Budi Gunawan (pemohon). Hakim Sarpin mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Budi Gunawan sebagai "tidak sah".

Meskipun putusan tersebut tidak begitu mengagetkan, tetap saja putusan yang demikian menjadi pukulan telak terhadap pemberantasan korupsi. Putusan praperadilan memberikan peluang bagi koruptor untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka mereka.

Bahkan, dalam skala yang lebih besar, putusan ini menjadi pintu masuk bagi tersangka pidana umum untuk mengajukan praperadilan. Alhasil putusan tersebut berpotensi menjungkirbalikkan pranata sistem hukum acara di Indonesia.

Setidaknya ada dua alasan mengapa putusan ini tak dapat diterima nalar. Pertama, jika berkaca pada kasus praperadilan PT Chevron yang nyaris serupa dengan gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangka, tentu hakim harus menolak gugatan pemohon tersebut. Dalam kasus Chevron, Mahkamah Agung telah memberikan sanksi disiplin kepada hakim praperadilan Suko Harsono karena putusannya di luar dari kewenangannya. Dalam konteks ini, hakim Sarpin seharusnya belajar dari perkara terdahulu bahwa penetapan tersangka bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan.

Kedua, selain KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan praperadilan, banyak akademisi hukum acara pidana yang dengan tegas menjelaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan. Karena itu, putusan ini sulit diterima oleh logika publik.

Pertimbangan "off-side"

Dalam tataran teori dan praktik, amar putusan tersebut haruslah pula merujuk pada pertimbangan hakim. Sebab, sejatinya tak mungkin muncul putusan tanpa hakim mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon.

Pada putusan yang dibacakan hakim Sarpin, dalam catatan kami setidaknya ada dua pertimbangan hakim yang keliru dan prematur. Pertama, menolak eksepsi termohon atas kewenangan praperadilan memeriksa perkara a quo.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan dilarang menolak mengadili perkara yang hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Hakim Sarpin juga merujuk pada kewenangan hakim melakukan penemuan hukum (rechtvinding) karena penetapan tersangka tak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perlu dipahami bahwa tidak diaturnya penetapan tersangka dalam KUHAP bukanlah disebabkan kekosongan hukum. Hal ini terjadi karena KUHAP sendiri sudah dengan jelas membatasi secara limitatif obyek praperadilan. Jadi, hal-hal lain yang tak termuat harus dibaca bukan merupakan obyek praperadilan. Karena itu, pertimbangan hakim untuk menggunakan penemuan hukum karena kekosongan hukum menjadi absurd.

Di samping itu, pada prinsipnya hukum acara pidana harus dibaca sebagaimana yang tertulis secara kontekstual. Tidak dibenarkan hakim membuka ruang interpretasi terhadap hukum acara pidana. Prinsip ini menutup peluang hakim untuk melakukan penafsiran hukum terhadap hukum acara. Bahwa dalam sejarahnya, doktrin tentang penemuan hukum tak pernah mengajarkan penemuan hukum dalam hukum acara pidana atau hukum formal.

Kedua, tentang pertimbangan Budi Gunawan tidak masuk kualifikasi penyelenggara negara dan penegak hukum. Bahwa dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menilai, Budi Gunawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri merupakan jabatan administratif.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin juga menilai bahwa aparat penegak hukum adalah penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Frasa tersebut secara tidak langsung dapat diartikan bahwa Budi Gunawan bukanlah penegak hukum.

Pertimbangan di atas jelas-jelas mengabaikan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 5 berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum...."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com