"Kami melihat ada kesewenang-wenangan di dalam penangkapan tersebut," ujar Arif, seusai memasukkan laporan, di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Arif, Kontras menilai, ada penggunaan diskresi penyidik Bareskrim yang berlebihan ketika menangkap Bambang. Ia mencontohkan pemborgolan tangan meski Bambang sudah sangat kooperatif. Selain itu, penangkapan Bambang juga tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan melalui proses pemanggilan.
"Apalagi penangkapan Bambang sangat kental unsur politis mengingat sepekan sebelumnya KPK menyatakan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar Arif.
Arif mengatakan, laporan tersebut diserahkan kepada staf Divisi Propam Polri. Laporan tersebut akan diteruskan ke pengaduan Propam Polri. Laporan ini, jelas Arif, berpegangan pada ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyebutkan, "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau lembaga lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia."
"Kami berharap ini ditindaklanjuti dan diproses cepat, secepat Polri menjadikan tersangka pimpinan KPK," ujar Arif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.