"Seorang pemimpin bangsa dituntut mengambil sikap bijak dan tepat pada saat kritis dengan mengedepankan konstitusi dan UU dan tetap mendengar suara rakyat," kata Didik melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2015), seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi Presiden saat ini dalam konteks Polri dan KPK sudah melibatkan kebijakan yang berbasis hukum, politik, dan nuansa kebatinan publik dengan segala dinamikanya.
Didik menilai, apabila Presiden mau mengambil sikap tegas, semua jalan sudah tersedia, baik secara hukum maupun politis. Menurut dia, posisi hukum terdapat Undang-Undang Kepolisian dan UU KPK yang bisa menjadi landasan bagi Presiden untuk mengambil keputusan. (Baca: Abdee Minta Jokowi Buktikan Janji Kampanye Dukung Pemberantasan Korupsi)
"Secara politis, Presiden mempunyai kewenangan yang cukup untuk mengambil sikap cepat atas nama penegakan hukum dan kepentingan. DPR RI juga sudah memberikan sikap kelembagaan melalui persetujuannya," ujar Didik.
Dia menilai, saat ini Presiden dituntut segera menentukan sikap kenegarawanannya karena selama ini Jokowi dikenal taktis dalam mengambil setiap sikap dan kebijakan. Namun, terkait kekisruhan Polri dan KPK, kata dia, Presiden cenderung lambat dan melakukan pembiaran.
"Apabila terus berlarut, akan timbul persoalan baru dalam kenegaraan yang lebih rumit dan menimbulkan ketidakpastian khusus dalam proses penegakan hukum dan perwujudan pemerintahan yang bebas korupsi," katanya. (Baca: "Jokowi Kok Kelihatan Santai-santai Saja, Terkesan Pembiaran")
Menurut dia, pengambilan keputusan yang berlarut-larut, apalagi melakukan pembiaran, bisa menimbulkan kekacauan hukum, politik, dan sosial karena tidak ada kepastian. Hal itu akan berimbas juga pada konteks stabilitas ekonomi sehingga apabila itu terjadi, rakyat yang akan menanggung deritanya.
"Rakyat sudah cukup susah sebagai imbas dari kenaikan harga BBM, elpiji, kenaikan TDL, termasuk yang paling mengecewakan rakyat adalah penghapusan program prorakyat di era pemerintahan SBY," ujarnya.
Kepolisian sudah menjerat dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Bambang dijerat terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan Abraham dijerat dengan tuduhan memalsukan dokumen.
Sebanyak 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah kedaluwarsa. Salah satu penyidik yang terancam ditetapkan sebagai tersangka adalah Novel Baswedan.
Dengan kondisi ini, KPK tinggal memiliki dua pemimpin, yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja. Namun, beberapa waktu lalu mereka juga telah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Hingga saat ini, Jokowi belum mengambil keputusan soal dilantik atau tidaknya Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jokowi tidak memenuhi janjinya akan mengambil keputusan pada pekan lalu. Jokowi berkali-kali hanya menyebut keputusan akan disampaikan secepatnya.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Jokowi menyadari posisinya semakin sulit setelah Abraham ditetapkan sebagai tersangka. Presiden akan sangat berhati-hati mengambil keputusan terkait konflik yang terjadi antara KPK dan Polri. (Baca: Istana: Presiden Jokowi Sadar KPK Saat Ini Tengah Terancam)
"Presiden sangat sadar dan sebab itu berhati-hati mengambil keputusan terkait masalah tersebut," ujar Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.