JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Independen untuk penanganan perselisihan Korupsi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski putusan praperadilan menetapkan tersangka kepada Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah, tetapi Tim Independen menilai secara substansi Budi Gunawan belum terbukti tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Bahkan, Tim Independen meminta Jokowi mendesak Budi Gunawan mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Kapolri.
"Mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara," kata Ketua Tim Independen Syafii Maarif di kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Karena itu, Jokowi diminta untuk segera mengajukan calon kapolri baru sebagai pengganti Budi Gunawan. Dengan demikian, calon kapolri baru yang tidak terjerat kasus korupsi itu diharapkan bisa meningkatkan soliditas dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
"Agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain," ucap Syafii.
Selain itu, Tim Independen berharap calon kapolri baru bisa segera melakukan perbaikan dan mengubah persepsi negatif publik, terutama terkait kasus perselisihan dengan KPK.
Rekomendasi yang diberikan Tim Independen ini tidak jauh berbeda dengan yang telah diberikan sebelumnya. Tim Independen tetap meminta Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan.
Dalam sidang praperadilan kemarin, hakim Sarpin Rizaldi sebenarnya memberikan putusan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Namun, Tim Independen berpendapat bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menjadikan Budi Gunawan bebas dari sangkaan kasus korupsi.
"Meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.