Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Saya Tidak Intervensi Kasus Abraham Samad

Kompas.com - 17/02/2015, 18:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa dia tidak mengintervensi kasus hukum Ketua KPK Abraham Samad yang tengah diusut oleh para penyidiknya. Pria yang populer dengan sapaan Buwas itu mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka baru memberikan laporan kepada Kabareskrim jika ada temuan atau peningkatan proses hukum.

"Semuanya kewenangan penyidik. Saya tidak intervensi kasus AS," ujar Buwas di Kompleks Mabes Polri, Selasa (17/2/2015).

Kasus Abraham yang tengah diselidiki oleh penyidik Bareskrim sendiri baru memasuki tahap gelar perkara pertama. Namun, gelar perkara tersebut belum masuk ke peningkatan status Abraham menjadi tersangka. Abraham sendiri belum dipanggil dalam kasus itu.

"Kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad' belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang pemalsuan dokumen sudah, di Polda Sulselbar," lanjut Buwas.

Saat ditanya perihal kemungkinan Abraham mengajukan praperadilan jika ditetapkan jadi tersangka, Buwas mengapresiasi langkah itu. Menurut Buwas, segala proses hukum yang ditempuh seseorang harus tetap dihormati.

Diberitakan, Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri Senin (26/1/2015) lalu. Yusuf melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan sepanjang 2014. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.

Pelapor menduga pertemuan tersebut berisi kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Abraham untuk menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Abraham dengan Hasto Kristiyanto telah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Baca: Polri Anggap Pertemuan Abraham Samad dan Hasto Masuk Unsur Pidana)

Namun, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar atas dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com