Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR Dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 16/02/2015, 23:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal mengatakan, ada 13 poin perubahan yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU Pilkada. Poin-poin itu rencananya akan disahkan saat rapat paripurna, Selasa (17/2/2015) esok.

Mustafa menjelaskan, poin pertama yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan, yakni kepala daerah dengan wakil kepala daerah. Kemudian, syarat untuk kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yaitu minimal berpendidikan SMA.

"Ketiga, KPU dan Bawaslu didelegasikan sebagai penyelenggara pilkada," kata Mustafa di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).

Uji publik oleh KPU yang sebelumnya menjadi syarat bagi calon kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya, uji publik dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah.

Sementara itu, calon kepala daerah yang berasal dari parpol, harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol. Sedangkan, bagi calon independen dukungan ditingkatkan menjadi 3,5 persen.

"Syarat usia tetap seperti yang tercantum dalam UU Pilkada yaitu minimal 30 persen bagi gubernur dan 25 persen bagi bupati/walikota," katanya.

Mustafa menambahkan, untuk kemenangan calon ditentukan dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu dilakukan atas dasar efisiensi dan calon telah memiliki legitimasi dengan dinaikkannya syarat dukungan.

"Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah," katanya.

Pelaksanaan pilkada serentak itu sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Tahapan kedua dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada semester kedua 2016 dan seluruh kepala daerah yang berakhir pada 2017.

"Tahap ketiga akan diselenggarakan Juni 2018 untuk yang berakhir pada 2018 dan 2019. Barulah, pilkada serentak nasional dilaksanakan 2027," jelasnya.

Seluruh penyelenggaraan pilkada akan ditanggung oleh APBD dengan dibantu APBN. Apabila terjadi perselisihan, Mahkamah Konstitusi akan menangani persoalan itu hingga lembaga peradilan khusus terbentuk.

Batas waktu pembentukan lembaga itu yakni sebelum tahun 2027. Sementara itu, wilayah yang mengalami kekosongan kepala daerah untuk sementara waktu akan diisi oleh penjabat kepala daerah sesuai UU Aparatur Sipil Negara. Ia menambahkan, syarat pasangan calon kepala daerah juga tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com