"Kami sudah mengirim surat ke KY, melaporkan pernyataan seorang kuasa hukum, soal adanya permintaan sejumlah uang oleh hakim, untuk keringanan hukuman bagi Andrew dan Myuran," ujar Todung.
Todung menyebutkan, salah satu kuasa hukum, Muhammad Rifan, mengatakan, ada dugaan permintaan uang tersebut oleh hakim yang menangani kasus "Bali Nine". Meski demikian, Todung mengatakan, ia belum bisa membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Akan tetapi, dengan informasi tersebut, tim kuasa hukum menduga ada yang salah dengan proses peradilan saat itu.
Menurut dia, tim kuasa hukum berharap KY dapat menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk tim investigasi.
"Kami tidak tahu itu benar atau tidak, tetapi kami terganggu. Kami minta KY untuk melakukan investigasi. Pengadilan tidak boleh cacat, apalagi yang menyangkut hukuman mati," kata Todung.
Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang ditangkap karena menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai 4 juta dollar AS dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 lalu.
Kuasa hukum keduanya saat ini telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang berisi penolakan permohonan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta agar Kejaksaan dapat menunda proses eksekusi selagi proses hukum sedang berjalan di PTUN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.