"Di media ada pemberitahuan soal pemindahan keduanya ke Nusakambangan. Katanya sudah ada persiapan. Jadi kami minta Jaksa Agung mengetahui bahwa ada proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Todung, dalam konferensi pers, di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Todung mengatakan, tim kuasa hukum memiliki bukti bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Selama proses hukum tersebut, kata Todung, Kejaksaan seharusnya tidak melakukan apa pun, termasuk pemindahan kedua terpidana ke Nusakambangan.
Todung menyebutkan, pada 11 Februari 2015, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang pada intinya menolak permohonan grasi Andrew dan Myuran. Gugatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Todung, ia paham bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa menoleransi pelanggaran hukum terkait masalah narkotika. Namun, dalam kasus ini, kata Todung, hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan.
Presiden, lanjut Todung, perlu mempertimbangkan alasan lain sebagai alasan permohonan grasi. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, ia berharap agar keadilan dapat diberikan kepada dua terpidana mati tersebut.
"Untuk kami, keadilan dapat dibuktikan apabila Kejaksaan mengikuti aturan dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Todung.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tegas tidak akan kompromi terhadap pelanggaran kasus narkotika. Prasetyo mengimbau agar Pemerintah Australia mampu memaklumi kebijakan hukum yang ada di Indonesia. Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kejaksaan akan melakukan proses eksekusi mati tahap II bagi para terpidana mati yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
Prasetyo juga mengatakan, pihak Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan di Bali, tempat Andrew dan Myuran ditahan, telah bersiap untuk melakukan pemindahan dua terpidana mati tersebut ke tempat dilaksanakannya eksekusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.