Dalam menyikapi drama konflik KPK–Polri, presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewajiban mengintervensi agar polemik ini tidak berkepanjangan dan berimplikasi politik secara luas.
Itulah yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi 2009–2013 Mahfud MD, dan Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Eddy OS Hiariej saat diwawancarai pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono.
Intervensi yang dimaksud adalah intervensi kepada dua institusi penegak hukum di bawah Presiden, bukan mengintervensi pada proses peradilan.
Saat terjadi polemik ‘pemolisian’ dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu langsung mengintervensi setelah rekaman pembicaraan pejabat hukum dan pihak lain yang disebut makelar kasus diperdengarkan.
Rekaman pembicaraan yang membuktikan adanya mafia hukum di Indonesia itu diperdengarkan kepada publik atas keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang uji materil UU KPK.
Konflik dua institusi penegak hukum ini memang akan terus terjadi jika KPK menangani dan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Polri.
"Ada satu kultur yang disebut dengan istilah the blue of silence atau tembok biru yang diam, di mana kesalahan seorang anggota kepolisian itu ditutupi oleh rekan yang lain," ujar Eddy Hiariej.
Lalu, seperti apa kekecewaan relawan Jokowi terhadap lambannya keputusan yang akan diambil Presiden dalam menengahi konflik dua institusi penegak hukum? Akankah relawan 'menjewer' Jokowi?
Simak selengkapnya dalam program AIMAN episode "Mari Berguru Pada Cicak-Buaya Jilid 1" yang akan tayang Senin (16/2/2015) malam ini pukul 20.00 WIB hanya di KompasTV. (KompasTV/Ike Kesuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.