Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2015, 13:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan, ada serangkaian proses yang cukup panjang yang dilakukan sejumlah unsur di KPK untuk masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Johan mengatakan, biasanya suatu kasus korupsi terungkap bermula dari pengaduan masyarakat.

"Kalau di KPK, ada dumas (pengaduan masyarakat). Dari situ baru dilakukan penelitian," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).

Setelah melakukan penelitian dan pengumpulan keterangan, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu layak naik ke tahap penyelidikan. Rapat ekspose dalam tahap ini melibatkan Direktur Pengaduan Masyarakat, penyelidik, deputi, dan para pimpinan KPK.

"Setelah ditemukan gambaran ada tindak pidana, naik ke penyelidikan," kata Johan.

Di tahap penyelidikan, penyelidik mulai mencari alat bukti hingga ditemukan lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti itu bisa berupa dokumen maupun keterangan sejumlah pihak.

Di tahap ini, penyelidik memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dan memiliki informasi terkait apa yang tengah diselidiki untuk dimintai keterangannya. Johan mengatakan, di tahap ini penyelidik juga membidik calon tersangka.

Pada tahap itu, rapat ekspose kembali dilakukan untuk menentukan apakah status penyelidikan sudah cukup diubah menjadi penyidikan. Ekspose dilakukan di hadapan semua pimpinan, deputi, penyelidik, dan penyidik di KPK. Dalam gelar perkara itu, setiap unsur dipersilakan untuk memberikan pendapat soal perkara itu.

Ketentuan untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan mengacu pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK".

Adapun pada ayat (2) disebutkan, "Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik".

"Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup maka naik ke penyidikan. Ini mulai ditentukan siapa tersangkanya," kata Johan.

Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Saksi akan dikonfirmasi tentang beberapa hal mengenai informasi yang sejak awal dimiliki penyidik maupun informasi lain yang didapatkan penyidik dari saksi lain. Setelah itu, tersangka juga akan diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai informasi berdasarkan keterangan para saksi tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com