Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dengan Sidik Jari Biometrik

Kompas.com - 12/02/2015, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, Kemenaker menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan KTKLN elektronik atau e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometrik dan terhubung dengan  Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN.

Menurut Hanif, aturan mulai berlaku dalam tiga bulan mendatang. Dengan demikian, masih ada masa transisi untuk digunakan sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya.

“Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah Presiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun, kita juga tunduk pada amanat Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Inti dari penerbitan Permenaker baru ini adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma yang  dulu, TKI wajib memiliki KTKLN. Namun, sekarang paradigmanya diubah, sebab negara yang wajib menyediakan KTKLN,

“Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri,“ kata dia.

Hanif melanjutkan, pembuatan e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut PAP di lokasi penyelenggaraan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Hal ini menyebabkan pembuatan E-KTKLN lebih terawasi, karena pada saat PAP ada unsur BP3TKI, TKI, PPTKIS, DInas Tenaga Kerja, BLKLN dan pihak lainnya.

“Selama ini kan KTKLN diproses sebelum TKI terbang, di konter-konter di bandara atau di BP3TKI sehngga menyebabkan terjadinya situasi yang rawan pungli pada TKI. Ini yang kita ubah sehingga pungli bisa diberantas,” ujar Hanif.

Selama ini sering terlontar adanya keluhan terkait praktik pungli dalam pembuatan KTKLN. Padahal sebenarnya penerapan KTKLN memiliki unsur pelayanan negara bagi TKI sekaligus kewajiban TKI untuk memiliki KTKLN sebagai syarat bekerja di luar negeri.

“Dengan adanya e_KTKLN ini keluhan pungli pembuatan KTKLN bisa dihentikan. Namun memang  terkadang di lapangan ada kesalahpahaman saat membuat KTKLN itu harus membayar. Padahal sebenarnya itu biaya untuk membayar asuransi yang diwajibkan. Itukan esensinya berbeda antara KTKLN dan biaya asuransi,” kata dia.

Dalam Permenaker baru ini pun diatur bagi eks –TKI atau TKI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka tidak perlu lagi mengurus KTKLN di BP3TKI atau di Counter-counter yang ada di bandara.

“Bagi eks TKI, saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atase Naker/KBRI. Ini tentunya akan mempermudah bagi TKI dan PPTKIS,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com