Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Truk dan 7 Kapal Barang Bukti Perkara Labora Sitorus Belum Disita

Kompas.com - 11/02/2015, 15:02 WIB


SORONG, KOMPAS
- Barang bukti dalam perkara pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar dengan terpidana Labora Sitorus belum disita oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Namun, Kejaksaan sudah mengirimkan daftar barang bukti dan barang yang dicari kepada kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/2/2015), menyebutkan, Kejaksaan baru menyita barang bukti satu kapal dan telah dilelang senilai Rp 205 juta serta 2.056 meter kubik kayu seharga Rp 6 miliar. "Seluruh uang hasil penjualan dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Danang menuturkan, Kejaksaan kesulitan mendapatkan aset lain Labora karena mendapat intimidasi dari ratusan karyawan PT Rotua, perusahaan milik keluarga Labora. "Karyawan menghadang kami saat hendak mengambil barang bukti," ucapnya.

Ia menambahkan, tim Kejaksaan Agung berada di Sorong hingga Jumat untuk merampas aset milik Labora. Namun, tidak tertutup kemungkinan tim juga akan mengeksekusinya.

Sesuai data dari Kejari Sorong, barang bukti yang belum disita antara lain 8 truk, 7 kapal, serta 2 mobil tangki air dan solar. Mahkamah Agung memutuskan Labora bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 17 September 2014.

Terkait perkara yang menjerat Labora itu, Ketua Majelis Hakim Martinus Bala memberikan izin pakai barang sitaan kepada sejumlah pemohon, salah satunya Sandrintje Panahue pada 12 Desember 2013. Sandrintje adalah istri Labora. Ia menjabat komisaris di PT Rotua.

Padahal, dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa barang sitaan dalam perkara pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus dirampas untuk negara.

Tak gentar

Fredy Fakdawer, juru bicara Labora, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi upaya dari tim Kejagung yang ingin merampas aset.

"Kami akan berjuang habis- habisan untuk mempertahankan aset milik PT Rotua. Semua karyawan dan warga siap jika terjadi bentrokan dengan aparat," ujarnya.

Selain karena Labora selama ini menjamin mereka, karyawan dan sejumlah warga di kawasan Tampa Garam, Sorong, menilai anggota polisi berpangkat ajun inspektur satu itu tidak bersalah dan kasus yang menjeratnya hanyalah rekayasa.

Sementara Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Bambang Sutoyo menyebutkan, Polda Papua telah memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga mendapat aliran dana dari Labora. "Mereka diperiksa dan mendapatkan sanksi," katanya.

Uang yang mereka terima, menurut Bambang, berupa pinjaman dari Labora, dan telah dikembalikan. "Perkara itu selesai dan mereka dimutasi. Jumlahnya tidak sampai ratusan juta rupiah," katanya.

Terkait kasus tersebut, Labora mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM, Otto Iskandar Ishak, mengatakan, surat itu berisi proses hukum yang dinilai tak adil bagi Sitorus. Komnas HAM berencana mengirim komisionernya ke Sorong.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, mengadili perkara pembalakan liar dengan terdakwa Robin Sitorus, pemilik PT Warsamson. Robin adalah adik Labora. Robin menuturkan, kasus yang menimpanya tak berkaitan dengan Labora.

Harapan Jaksa Agung

Di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejagung masih memilih langkah persuasif untuk mengeksekusi Labora. Kejagung berharap Labora menyerahkan diri secara baik-baik tanpa perlu ada kekerasan, apalagi ada korban.

Apabila langkah persuasif tidak juga berhasil dan Labora tidak memiliki itikad baik menyerahkan diri, Kejagung akan meminta kepolisian untuk mengambil Labora dari tempatnya.

"Apa boleh buat, kami akan melakukan cara lain yang bisa membawa kembali dia ke lembaga pemasyarakatan," kata Prasetyo. (FLO/JOS/SON/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com