Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Truk dan 7 Kapal Barang Bukti Perkara Labora Sitorus Belum Disita

Kompas.com - 11/02/2015, 15:02 WIB


SORONG, KOMPAS
- Barang bukti dalam perkara pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar dengan terpidana Labora Sitorus belum disita oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Namun, Kejaksaan sudah mengirimkan daftar barang bukti dan barang yang dicari kepada kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/2/2015), menyebutkan, Kejaksaan baru menyita barang bukti satu kapal dan telah dilelang senilai Rp 205 juta serta 2.056 meter kubik kayu seharga Rp 6 miliar. "Seluruh uang hasil penjualan dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Danang menuturkan, Kejaksaan kesulitan mendapatkan aset lain Labora karena mendapat intimidasi dari ratusan karyawan PT Rotua, perusahaan milik keluarga Labora. "Karyawan menghadang kami saat hendak mengambil barang bukti," ucapnya.

Ia menambahkan, tim Kejaksaan Agung berada di Sorong hingga Jumat untuk merampas aset milik Labora. Namun, tidak tertutup kemungkinan tim juga akan mengeksekusinya.

Sesuai data dari Kejari Sorong, barang bukti yang belum disita antara lain 8 truk, 7 kapal, serta 2 mobil tangki air dan solar. Mahkamah Agung memutuskan Labora bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 17 September 2014.

Terkait perkara yang menjerat Labora itu, Ketua Majelis Hakim Martinus Bala memberikan izin pakai barang sitaan kepada sejumlah pemohon, salah satunya Sandrintje Panahue pada 12 Desember 2013. Sandrintje adalah istri Labora. Ia menjabat komisaris di PT Rotua.

Padahal, dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa barang sitaan dalam perkara pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus dirampas untuk negara.

Tak gentar

Fredy Fakdawer, juru bicara Labora, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi upaya dari tim Kejagung yang ingin merampas aset.

"Kami akan berjuang habis- habisan untuk mempertahankan aset milik PT Rotua. Semua karyawan dan warga siap jika terjadi bentrokan dengan aparat," ujarnya.

Selain karena Labora selama ini menjamin mereka, karyawan dan sejumlah warga di kawasan Tampa Garam, Sorong, menilai anggota polisi berpangkat ajun inspektur satu itu tidak bersalah dan kasus yang menjeratnya hanyalah rekayasa.

Sementara Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Bambang Sutoyo menyebutkan, Polda Papua telah memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga mendapat aliran dana dari Labora. "Mereka diperiksa dan mendapatkan sanksi," katanya.

Uang yang mereka terima, menurut Bambang, berupa pinjaman dari Labora, dan telah dikembalikan. "Perkara itu selesai dan mereka dimutasi. Jumlahnya tidak sampai ratusan juta rupiah," katanya.

Terkait kasus tersebut, Labora mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM, Otto Iskandar Ishak, mengatakan, surat itu berisi proses hukum yang dinilai tak adil bagi Sitorus. Komnas HAM berencana mengirim komisionernya ke Sorong.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, mengadili perkara pembalakan liar dengan terdakwa Robin Sitorus, pemilik PT Warsamson. Robin adalah adik Labora. Robin menuturkan, kasus yang menimpanya tak berkaitan dengan Labora.

Harapan Jaksa Agung

Di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejagung masih memilih langkah persuasif untuk mengeksekusi Labora. Kejagung berharap Labora menyerahkan diri secara baik-baik tanpa perlu ada kekerasan, apalagi ada korban.

Apabila langkah persuasif tidak juga berhasil dan Labora tidak memiliki itikad baik menyerahkan diri, Kejagung akan meminta kepolisian untuk mengambil Labora dari tempatnya.

"Apa boleh buat, kami akan melakukan cara lain yang bisa membawa kembali dia ke lembaga pemasyarakatan," kata Prasetyo. (FLO/JOS/SON/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com