Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Versus KPK Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 11/02/2015, 08:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Budi mengatakan, LHA yang telah diklarifikasi tersebut sama dengan yang beredar di media masa. Budi juga menyebutkan, dari sekian banyak saksi yang dipanggil KPK atas kasus BG, ada satu orang yang juga pernah dipanggil tim penyelidik Bareskrim saat menyelidiki LHA BG. Namun, dia tak bersedia menyebut identitas yang dimaksud.

Sementara, saksi Hasto memberikan informasi perihal pertemuan dirinya dengan Abraham Samad, 2014 silam. Intinya, Hasto menyebut Abraham kecewa dengan BG. Abraham menganggap BG-lah yang menggagalkan niat menjadi calon wakil presiden Joko Widodo. Kuasa hukum BG ingin menunjukkan bahwa kekecewaan Abraham itulah yang membuat KPK melakukan kriminalisasi atas BG.

Saksi dianggap buang energi

Salah seorang tim kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang menilai, empat saksi yang dihadirkan pihak BG itu hanya membuang-buang energi pihaknya.

"Empat saksi itu tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP. Sama sekali tidak ada menerangkan proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK," ujar dia, seusai sidang, Selasa sore.

Pasal 1 angka 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu".

"Artinya saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon hanya membuang-buang energi kami saja," lanjut Chatarina.

Keterangan saksi-saksi itu, lanjut dia, juga tak sesuai dengan dalil praperadilan yang semula diajukan. Ia mencontohkan, beberapa dalil praperadilan pihak Budi, antara lain perihal penetapan tersangka tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

"Tapi yang terjadi apa? Mantan penyidiknya yang jadi saksi saja tidak dapat menjelaskan," ujar Chatarina.

Contoh lainnya, ia menyebutkan, keterangan Hasto Kristianto terkait pertemuan dengan Abraham Samad. Chatarina mengatakan bahwa keterangan Hasto tersebut lebih cocok digunakan untuk perkara kasus Abraham Samad.

Dari empat saksi yang dihadirkan pihak Budi, Chatarina berpendapat, hanya keterangan saksi nomor tiga, yakni Kombes Budi Widodo yang dianggap relevan. Sebab, Budi menjelaskan LHA Budi Gunawan. Namun, menurut dia, penjelasan itu pun tak berkaitan dengan dalil praperadilan Budi di pengadilan. Chatarina yakin sidang pembuktian pihak BG yang akan digelar pada hari ini tak akan jauh berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com