Budi mengatakan, LHA yang telah diklarifikasi tersebut sama dengan yang beredar di media masa. Budi juga menyebutkan, dari sekian banyak saksi yang dipanggil KPK atas kasus BG, ada satu orang yang juga pernah dipanggil tim penyelidik Bareskrim saat menyelidiki LHA BG. Namun, dia tak bersedia menyebut identitas yang dimaksud.
Sementara, saksi Hasto memberikan informasi perihal pertemuan dirinya dengan Abraham Samad, 2014 silam. Intinya, Hasto menyebut Abraham kecewa dengan BG. Abraham menganggap BG-lah yang menggagalkan niat menjadi calon wakil presiden Joko Widodo. Kuasa hukum BG ingin menunjukkan bahwa kekecewaan Abraham itulah yang membuat KPK melakukan kriminalisasi atas BG.
Saksi dianggap buang energi
Salah seorang tim kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang menilai, empat saksi yang dihadirkan pihak BG itu hanya membuang-buang energi pihaknya.
"Empat saksi itu tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP. Sama sekali tidak ada menerangkan proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK," ujar dia, seusai sidang, Selasa sore.
Pasal 1 angka 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu".
"Artinya saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon hanya membuang-buang energi kami saja," lanjut Chatarina.
Keterangan saksi-saksi itu, lanjut dia, juga tak sesuai dengan dalil praperadilan yang semula diajukan. Ia mencontohkan, beberapa dalil praperadilan pihak Budi, antara lain perihal penetapan tersangka tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
"Tapi yang terjadi apa? Mantan penyidiknya yang jadi saksi saja tidak dapat menjelaskan," ujar Chatarina.
Contoh lainnya, ia menyebutkan, keterangan Hasto Kristianto terkait pertemuan dengan Abraham Samad. Chatarina mengatakan bahwa keterangan Hasto tersebut lebih cocok digunakan untuk perkara kasus Abraham Samad.
Dari empat saksi yang dihadirkan pihak Budi, Chatarina berpendapat, hanya keterangan saksi nomor tiga, yakni Kombes Budi Widodo yang dianggap relevan. Sebab, Budi menjelaskan LHA Budi Gunawan. Namun, menurut dia, penjelasan itu pun tak berkaitan dengan dalil praperadilan Budi di pengadilan. Chatarina yakin sidang pembuktian pihak BG yang akan digelar pada hari ini tak akan jauh berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.