Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Anggap Upaya Terpidana Mati "Bali Nine" Gugat Presiden ke PTUN Sia-sia

Kompas.com - 10/02/2015, 17:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, upaya yang dilakukan dua terpidana mati "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, menggugat keputusan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sia-sia. Myuran dan Andrew berencana menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak permohonan grasi mereka. Menurut Prasetyo, grasi merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak dapat digugat ke PTUN.

"Grasi adalah hak prerogatif yang tidak bisa dihalangi. Namanya hak prerogatif, hak yang melekat pada Presiden, jadi rasanya PTUN pun tidak bisa begitu," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Prasetyo menekankan, pernyataannya tak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Akan tetapi, kata Prasetyo, melihat pernyataan yang pernah dilontarkan Presiden, grasi tak akan diberikan untuk terpidana kasus narkoba.

"Grasi itu proses hukum istimewa. Saya tak bisa menyatakan bisa atau tidak, ya tapi hak prerogatif. Presiden sudah katakan tak dikabulkan," ujarnya.

Saat ditanya kapan terpidana Bali Nine akan dieksekusi, Prasetyo belum dapat memastikannya. Namun, ia menyebutkan, lokasi eksekusi kemungkinan besar akan dilakukan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

"Sudah berulangkali saya katakan, waktunya belum. Lokasi nanti Insya Allah di Nusa Kambangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dua terpidana mati "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan Presiden Jokowi menolak permohonan grasi mereka. Hal itu disampaikan pengacara kedua terpidana mati, Todung Mulya Lubis, dalam wawancara dengan ABC. Gugatan itu rencananya akan didaftarkan pekan ini.

Sukumaran dan Chan, divonis sebagai otak percobaan penyelundupan heroin dari Bali ke Australia, telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi. Menurut Todung Mulya Lubis, tidak ada peluang lagi untuk menyelamatkan kliennya selain mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan penolakan grasi tersebut. Upaya menggugat keputusan grasi presiden ke PTUN selama ini, tidak banyak dilakukan oleh para terpidana mati yang permohonannya ditolak presiden.

"Kami telah melakukan hampir semuanya dan sekarang kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com