JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menunjukkan alat bukti berupa rekaman video pemberitaan TVOne dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, rekaman video yang ditampilkan melalui infocus itu menayangkan jumpa pers yang digelar Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Di rekaman itu tertulis keterangan "breaking news" dengan judul "Calon Kapolri Tersangka". Namun, tak ada suara dari video tersebut.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi sempat menanyakan mengapa tidak ada suara dalam video tersebut. Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, tidak menjawab pertanyaan hakim. Ia malah meminta penundaan untuk menunjukkan bukti.
"Karena tidak kedengaran suaranya, kami minta hakim mengizinkan, menunjukkan bukti rekaman ini pada persidangan besok," ujar Maqdir.
Hakim Sarpin memperbolehkannya. Sidang lalu diskors dan dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 WIB, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari kubu Budi.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015). Hakim memberikan waktu dua hari untuk pembuktian, yakni Selasa dan Rabu.
Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan Kamis dan Jumat (13/2/2015).
Budi menggugat KPK atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.