"Saya sudah diskusi dengan Dirjen HAM ya, siang tadi orangtuanya siapa itu yang Bali Nine, sudah ke Dirjen HAM," ujar Yasonna.
Yasona belum mengetahui pasti apa saja hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Yang pasti, menurut dia, orangtua kedua terpidana mati itu hendak meminta pengampunan bagi anaknya, yang saat ini ditahan di Lapas Kerobokan, Bali. (Baca: Surat Dukungan untuk Terpidana Mati "Bali Nine", kok Bisa Begini Jadinya?)
Ada pun Dirjen HAM, kata dia, akan menjelaskan kepada kedua orangtua mengapa grasi yang diajukan anaknya ditolak oleh Presiden dan akhirnya harus menjalani hukuman mati. (Baca: Orangtua Terpidana Mati "Bali Nine" Mohon Ampunan Jokowi)
"Saya juga sudah diminta waktu oleh Pak Dubes Australia, tapi karena saya di DPR kan dan ada rapat yang lain, enggak bisa," kata Yasonna.
Mohon pengampunan
Sebelumnya, orangtua kedua terpidana juga sudah memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keluarga mereka meminta Jokowi mempertimbangkan perubahan positif kedua warga Australia tersebut selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. Hal tersebut disampaikan ibu kedua napi, Raji Sukumaran dan Helen Chan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/2/2015).
Surat yang ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia itu menyatakan bahwa kedua narapidana kasus narkotika tersebut telah bertobat.
"Akhir-akhir ini Myuran dan Andrew tidak banyak memikirkan kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri. Mereka lebih fokus membuat kehidupan yang lebih baik bagi orang lain. Mereka sudah membantu sedemikan banyak narapidana lain dalam beberapa tahun terakhir," demikian pernyataan Raji dan Helen.
Myuran dan Andrew merupakan dua dari sembilan anggota kelompok "Bali Nine" yang tertangkap akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai 4 juta dollar AS dari Indonesia ke Australia. Keduanya divonis mati pada tahun 2006. Sementara itu, tujuh orang lainnya memperoleh hukuman bervariasi, mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.