JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta agar nantinya majelis hakim yang menangani praperadilan Komjen Budi Gunawan bisa mengambil putusan dengan seadil-adilnya. Putusan itu, kata Benny, harus diambil berdasarkan asas hukum progresif.
"Pendekatan hukum progresif adalah pendekatan yang tidak semata-mata berlandaskan hukum tertulis formal, tetapi rasa keadilan publik. Itu juga sebagai landasan untuk menjatuhkan putusan itu," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Selain itu, Benny berharap hakim bisa mengambil putusan di luar tekanan dari pihak mana pun. Kehadiran Komisoner Komisi Yudisial dalam sidang diharapkan tak mengganggu independensi hakim. (Baca: Komisioner KY Pantau Langsung Praperadilan Budi Gunawan)
"Kita tidak boleh memaksa, mendikte, dan menakuti hakim yang saat ini sedang memeriksa," ujarnya.
Terkait rekam jejak hakim Sarpin Rizaldi yang banyak dipertanyakan, Benny tak mau mempermasalahkannya. Menurut Benny, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi publik untuk meragukan independensi hakim.
"Track record kan masa lampau. Bisa saja dia insaf atas dosa masa lampaunya itu. Belum tentu sekarang begitu," ucap Benny.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebelumnya mendatangi KY. Selain meminta KY proaktif memantau persidangan praperadilan Budi Gunawan, mereka juga mengklarifikasi tiga temuan terkait Sarpin Rizaldi. (Baca: Pengacara Budi Gunawan Bela Hakim Praperadilan)
Menurut Bahrain, berdasarkan penelusuran Taktis, Sarpin memiliki tiga catatan, antara lain, pernah dilaporkan ke KY oleh Takal Barus, pemilik paten Boiler 320 derajat celsius, karena diduga menerima suap ketika menangani perkara itu.
Sarpin juga tercatat pernah membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus Waduk Rawa Babon ketika menjadi hakim di PN Jakarta Timur. Padahal, jaksa menuntut tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.