Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Waseso Jadi Calon Kapolri Dikritik, Ini Tanggapan Kompolnas

Kompas.com - 07/02/2015, 11:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Berbagai pihak mengkritik langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memasukkan Komjen Budi Gunawan dalam bursa calon kapolri. Nama Budi dan tiga perwira tinggi Polri lainnya akan diajukan Kompolnas jika diminta Presiden Joko Widodo.

Bagaimana tanggapan pihak Kompolnas? Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, nama-nama yang diajukan oleh Kompolnas hanya rekomendasi kepada Presiden.

"Saya kira wajar saja yang lain memberikan tanggapan, artinya masyarakat mau memberi pandangannya," ujar Edi saat dihubungi, Sabtu (7/2/2015).

Edi mengatakan, penolakan sejumlah pihak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Kompolnas untuk melengkapi penilaian terhadap para calon kapolri yang akan diajukan ke Jokowi. Lagi pula, kata Edi, sejumlah nama tersebut baru akan diserahkan jika ada permintaan dari Jokowi. (Baca: Kontras Nilai Budi Waseso Tak Layak Diajukan Jadi Calon Kapolri)

"Ini berguna bagi kami. Ini kan belum final, masih menunggu apakah Presiden butuh masukan (dari Kompolnas)," kata Edi. (Baca: Dari Semua Calon Kapolri, Hanya Budi Waseso yang Belum Laporkan Harta Kekayaan)

Menurut Edi, alasan Kompolnas mengusung Budi sebagai kandidat karena telah memenuhi syarat administratif. Kompolnas, kata Edi, juga melihat banyak potensi dan prestasi yang dimiliki Budi sehingga layak dijadikan calon kapolri.

"Secara administrasi, Budi penuhi syarat. Kan dia sudah bintang tiga. Punya prestasi dan berintegritas bagus. Ini kan cuma pengusulan, kewenangan Presiden siapa yang dipilih," kata Edi.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala sebelumnya menyebutkan, dari empat kandidat calon kapolri yang akan diajukan, hanya Komjen Putut Eko Bayuseno dan Komjen Dwi Priyatno yang tidak memiliki persoalan. (Baca: Kompolnas Sebut Budi Waseso dan Badrodin Bermasalah untuk Jadi Kapolri)

Adrianus mengatakan, Kompolnas memiliki lima pertimbangan untuk menetapkan calon kepala Polri, yakni pangkat harus komjen, jabatan harus memimpin divisi di Polri, harus eselon I, belum akan memasuki masa pensiun dalam dua atau tiga tahun mendatang, pengalaman memimpin polda tipe B dan A, serta angkatan berdasarkan urutan dari kepala Polri sebelumnya.

"Dari lima indikator ini, hanya Dwi Priyatno dan Putut Eko Bayuseno yang masuk kriteria, sementara Badrodin dan Budi Waseso tidak," ujar Adrianus di kompleks Mabes Polri, Jumat (6/2/2015). (Baca: Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Budi Waseso Jadi Calon Kapolri)

"Badrodin itu tidak memenuhi masa aktif di polisi. Harusnya minimal kan masa aktifnya dua atau tiga tahun, tetapi dia kalau enggak salah 17 bulan lagi pensiun. Namun, karena pertimbangan lainnya masuk, jadi tetap kami masukkan," lanjut Adrianus. (Baca: Budi Waseso Dicurigai Titipan Partai Gantikan Budi Gunawan)

Begitu juga dengan Budi Waseso, Adrianus mengatakan bahwa Budi sebenarnya tidak memenuhi kriteria pengalaman dalam memimpin kepolisian daerah tipe A. Budi diketahui hanya pernah menjabat sebagai kepala polda tipe B, yakni Gorontalo.

Namun, kata Adrianus, karena kriteria yang lainnya sesuai, maka Budi pun lolos menjadi calon kepala Polri. (Baca: Baru Jabat Kabareskrim, Budi Waseso Mengaku Siap Jadi Kapolri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com