JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai alasan pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang TNI untuk memperkuat sistem presidensial belum tepat. Menurut Fadli, yang seharusnya diperkuat adalah kemampuan penanganan kasus hukum di setiap instansi penegak hukum.
"Saya tidak melihat ada kerugian presidensial mengenai undang-undang itu. Malah yang seharusnya diperkuat adalah soal penanganan hukum dan korupsi," ujar Fadli saat ditemui dalam peringatan HUT ke-7 Partai Gerindra, di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Menurut Fadli, pelibatan DPR dalam pengangkatan kepala Polri dan panglima TNI oleh Presiden, tidak mengurangi hak prerogatif Presiden. Fadli mengatakan, uji materi undang-undang seharusnya digunakan untuk menguatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Penanganan korupsi jangan hanya diterjemahkan ke lembaga ad hoc saja. Maka yang perlu diperkuat adalah kemampuan Kepolisian itu sendiri," kata Fadli. (Baca: Hakim MK Pertanyakan Alasan Uji Materi Penguatan Sistem Presidensial)
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan tiga orang lainnya, mengajukan permohonan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan panglima TNI oleh Presiden.
Para pemohon menilai bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial. Menurut pemohon, jika dalam pengangkatan, Presiden harus melalui persetujuan lembaga lain, pemohon menilai hal tersebut sebagai pemasungan hak prerogatif Presiden. (Baca: Ingin Sistem Presidensial Kuat, Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.